REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) ke Jepang adalah tidak benar. Pemerintah Jepang tak pernah menjelaskan hal tersebut.
“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” mengutip pernyataan siaran pers KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan KBRI Tokyo itu muncul untuk menanggapi informasi yang beredar di media sosial dengan narasi bahwa 2026 akan menjadi tahun terakhir bagi pekerja WNI untuk masuk ke Jepang. Disebut juga bahwa Indonesia akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Jepang.
Isu Indonesia akan masuk ke daftar hitam itu diduga muncul akibat kasus kriminal dan tindakan mengganggu yang dilakukan oleh pekerja WNI di Jepang. Termasuk soal isu geng-geng kriminal warga Indonesia di sana.
Namun pihak KBRI Tokyo menjelaskan bahwa para WNI aktif berkolaborasi dengan KBRI Tokyo dan KJRI Osaka dalam kegiatan yang mempererat hubungan antar masyarakat serta mendukung program Pemerintah Jepang, yaitu “Inisiatif Penerimaan Warga Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”
View this post on Instagram