REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 30 pelajar diamankan Polresta Depok yang merupakan pelaku penyerangan dua SMK di Jalan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, dari 30 pelajar yang diciduk, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka ini merupakan pelaku pembacokan juga pelaku utama pengerusakan kedua sekolah tersebut," ujar Azis di Mapolresta Depok, Jumat (18/10).
Azis mengatakan, kelima pelaku pembacokan yakni AF (17 ), EM (18), dan AD (18) sementara pelaku pengerusakan RM (16) dan RK (15). "Mereka ini masih berstatus pelajar. Kami terapkan hukuman maksimal sehingga membuat efek jera," tegas Azis.
Untuk tiga tersangka pelaku pembacokan diancam dengan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Karena pelaku masih anak-anak, maka pelaku dititipkan di lembaga penempatan anak sementara," terang Azis.
Dia menambahkan, untuk pelaku pengerusakan sekolah dikenakan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara. "Sedangkan 25 pelajar lainnya hanya dijadikan saksi. Mereka hanya ikut-ikutan saja," tuturnya.
Sebelumnya, dua sekolah, SMK Izzata dan SMK Arjuna di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok diserang dengan senjata tajam oleh puluhan orang yang diduga gang motor pada Rabu (16/10) pukul 05.00 WIB.
Kejadian tersebut mengakibatkan beberapa ruang kelas dan kantor sekolah pintu, buku, kaca jendela pecah serta kondisinya berantakan.