Sabtu 19 Oct 2019 00:09 WIB

Abdul Basith Diduga Berencana Gagalkan Pelantikan Presiden

AB merencanakan sejumlah rangkaian aksi peledakan bom di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Kasubdit Kamneg AKBP Dwi Asih (kiri) menyampaikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus bom molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Kasubdit Kamneg AKBP Dwi Asih (kiri) menyampaikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus bom molotov di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB merencanakan sejumlah rangkaian aksi peledakan bom di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, diduga Abdul Basith merencanakan hal itu untuk menggagalkan pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.

"(Motif peledakan) membuat chaos (kerusuhan). Kalau chaos kemudian kegiatan prosedural kita bisa berpengaruh, seperti berpengaruh pada pelantikan DPR dan berpengaruh ke pelantikan presiden," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10).

Baca Juga

Argo mengungkapkan, awalnya Abdul Basith merencanakan aksi peledakan dengan menggunakan bom rakitan di sembilan titik wilayah Jakarta pada 28 September. Selain itu, Abdul Basith juga berencana meledakan bom rakitan tersebut pada aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.

"Peledakan direncanakan di sembilan titik, terutama di tempat perekonomian dan seluruh toko retail di Jakarta," papar Argo.

Rencana peledakan itu, sambung Argo, dilakukan dalam sebuah pertemuan di rumah tersangka SO di Tangerang pada 24 September malam. Namun, pada 27 September, polisi menangkap Abdul Basith dan sejumlah tersangka lainnya yang terlibat di Tangerang. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 28 bom rakitan yang menggunakan bahan peledak merica, paku, dan deterjen.

Saat ini, polisi telah menahan Abdul Basith dan 13 tersangka lainnya yang juga ikut merencanakan peledakan bom rakitan tersebut di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Abdul Basith juga diduga terlibat dalam perencanaan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa berakhir ricuh di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement