Jumat 18 Oct 2019 23:55 WIB

KPK Berharap Tim Teknis Polri Ungkap Pelaku Penyerang Novel

Presiden Jokowi sebelumnya memberi waktu tiga bulan kepada Kapolri.

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan, agar Tim Teknis yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bisa mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberi waktu tiga bulan kepada Kapolri untuk bisa mengungkap kasus Novel.

"KPK tentu berharap pelaku penyerangan Novel itu bisa diungkap, bukan hanya pelaku di lapangan yang menyerang saat subuh tersebut, tetapi juga siapa yang menyuruh atau aktor intelektualnya kalau memang ditemukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

Novel diserang oleh dua orang pengendara sepeda motor pada 11 April 2017 seusai Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras pada kedua mata Novel, sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

"Itu yang kami harapkan karena sudah ratusan hari lebih ya, lebih 800 hari sejak Novel diserang selepas Shalat Subuh sekitar dua tahun lalu," ujar Febri lagi.

Karena itu, kata dia, KPK yakin tim teknis Polri akan menyampaikan perkembangan kepada Presiden Jokowi terkait pengungkapan kasus penyerangan Novel itu. "Ditemukannya pelaku penyerangan itu adalah harapan yang masih terus kami harapkan sampai saat ini, kan Presiden bilang memberikan waktu 3 bulan. Kami yakin Polri akan memberikan perkembangan pada Presiden terkait penanganan perkara tersebut," ujarnya pula.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Jokowi mengecek perkembangan kasus penyerangan terhadap Novel. "Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat.

Pada 19 Juli 2019, Presiden Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu tiga bulan itu lebih singkat dari target enam bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

Artinya tenggat waktu tiga bulan tersebut akan berakhir pada 19 Oktober 2019 atau pada esok hari. "Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya," ujar Moeldoko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement