REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Antara, Zainur Mashir Ramadhan
Masa tiga bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan akan berakhir besok, Sabtu (19/10). Itu artinya, tenggat yang diberikan kepada Tim Teknis bentukan Kapolri berakhir sehari sebelum Jokowi dilantik menjadi presiden pada Ahad (20/10).
Namun, pada hari ini, usai acara ramah tamah dengan Kabinet Kerja di Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan respons saat ditanya wartawan mengenai perkembangan penanganan kasus Novel. Jokowi memilih menjawab pertanyaan lain, seperti soal pengumuman jajaran kabinet periode kedua.
"Mbok ya sabar, paling sehari-dua hari, paling lama tiga hari, nanti kan juga tahu," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10).
Menurut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Presiden Jokowi pastinya akan menagih perkembangan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. "Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi begitu selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," ujar Moeldoko.
Seperti diketahui, Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 di kawasan tempat tinggalnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat serangan tersebut, mata kiri Novel rusak permanen. Sudah dua tahun polisi tak mampu mengungkap siapa dalang, pelaku, dan motif penyerangan itu.
Pada 8 Januari 2019, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membentuk Dewan Pakar Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama 6 bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019. Namun, hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan
TPF hanya menduga, penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap Novel dilatarbelakangi oleh dendam. Setidaknya ada enam kasus high profile yang ditangani Novel di KPK yang kemudian mengakibatkan serangan balik terhadap penyidik senior itu.
"TPF meyakini kasus-kasus itu berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,” kata anggota TPF, Nur Cholis, Rabu (17/7).
TPF pun merekomendasikan kepada kepolisian RI untuk membentuk tim teknis dengan kemampuan yang spesifik, yang tidak dimiliki oleh TPF. Kemudian, TPF juga meminta tim nantinya dapat mendalami siapa orang pada 5 April 2017 mendatangi rumah Novel di Jakarta Utara. Serta dua orang tidak dikenal yang pada tanggal 10 April 2017 sedang duduk-duduk di masjid yang mana esok harinya menjadi TKP penyiraman air keras.
Kapolri kemudian membentuk Tim Teknis untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Dewan Pakar TPF. Tim Teknis dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja enam bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan Dewan Pakar TPF.
Novel Baswedan pernah membantah pernyataan TPF bentukan Kapolri yang menyebut dirinya menggunakan wewenang yang berlebih dalam mengusut kasus korupsi. Novel bahkan menyebut pernyataan tersebut sangat ngawur.
"Ngawur lah. Itu omongannya ngawur yang tidak perlu saya tanggapi," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Mabes Polri pun optimistis bisa menemukan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dalam waktu tiga bulan seperti perintah Presiden Jokowi. Polisi mengklaim pihaknya bersungguh-sungguh mengusut kasus ini sejak awal kejadian.
"Personel yang punya kompetensi teknis terbaik akan ditunjuk," ujar Kata Karo Penmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, tak lama setelah Dewan Pakar TPF memaparkan hasil investigasinya.
Menurut Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, tenggat tiga bulan yang diberikan Jokowi berarti Polri harus bisa mengungkap pelaku penyerangan tepat sehari sebelum Jokowi dilantik sebagai presiden RI periode 2029-2024. Ia mengakui, tiga bulan waktu yang ditambahkan bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk menutupi kejahatannya.
"Saya tidak membayangkan jika pada tanggal 19 Oktober itu tidak tertangkap pelakunya. Tentu desakan dari masyarakat akan semakin kuat apalagi di hari pelantikan beliau. Yang artinya beliau ingin ke depannya tidak ada beban masa lalu lagi," kata Yudi, saat ditemui di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, akhir Juli lalu.
Tim advokasi Novel Baswedan mengirim surat permohonan informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara terkait perkembangan perkara Novel. Alasannya, Sabtu besok (19/10) tenggat waktu selama tiga bulan yang diberikan Presiden Jokowi kepada kepolisian untuk menemukan pelaku sudah habis.
"Kami mengirimkan surat kepada Presiden melalui Setneg yang berisikan satu permohonan informasi penanganan perkara kasus kekerasan ataupun penyerangan air keras terhadap novel Baswedan," ujar anggota tim advokasi Novel Baswedan, Al Ghifari ketika ditemui Republika di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (17/10) petang.
Menurut dia, selama ini memang ada penyidikan dari Polres hingga Mabes Polri. Bahkan, ada tim bentukan yang dipimpin langsung oleh Kapolri Tito Karnavian, selain dari Tim Teknis.
"Tapi dari pembentukan itu semua sudah terbukti gagal, selama dua setengah tahun lebih," Kata dia.
Infografis Kasus Novel Baswedan