REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyiram air keras ke Novel Baswedan belum juga terungkap. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo akan mengecek perkembangan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (18/10).
Pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu tiga bulan itu lebih singkat dari target enam bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).
Artinya tenggat waktu tiga bulan tersebut akan berakhir pada 19 Oktober 2019 atau pada esok hari. "Pasti nanti akan dilihat, ditanyakan perkembangannya (oleh Presiden)," tambah Moeldoko.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian lalu membentuk tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF. Investigasi dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja enam bulan.
Novel Baswedan diserang oleh dua pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.
Pada 8 Januari 2019 Kapolri Tito Karnavian membentuk Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya anggota Polri, enam orang dari perwakilan KPK, dan tujuh pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama enam bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019. Namun hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan.
TPF hanya menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.Terkait kerja TPF tersebut.
Novel mengatakan bahwa hasil TPF tidak punya dampak positif. "Kerja mereka tidak ada yang positif untuk pengungkapan kasus," ucap Novel.