Jumat 18 Oct 2019 05:59 WIB

Amandemen UUD, Pakar: Partai Jangan Diberikan Cek Kosong

Dengan sifat pragmatisnya, parpol bisa saja melakukan amandemen untuk kepentingannya.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
MPR RI selaku lembaga yang berkewenangan mengamandemen UUD 1945 (ilustrasi)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
MPR RI selaku lembaga yang berkewenangan mengamandemen UUD 1945 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan partai politik jangan diberikan cek kosong terkait amandemen UUD 1945. Artinya, ia menjelaskan, amandemen UUD 1945 tak diserahkan sepenuhnya kepada partai politik di parlemen.

Ia mengatakan MPR RI juga harus menampung aspirasi dan menjadikan pendapat pakar sebagai rujukan. Sebab, amandemen UUD 1945 bisa saja tidak mewakili kehendak rakyat jika penentuannya diserahkan sepenuhnya kepada partai politik.

Baca Juga

Dengan sifat pragmatisnya, parpol bisa saja melakukan amandemen hanya untuk kepentingannya atau kepentingan kekuasaan. "Parpol bisa saja berpikir apakah kepentingannya terakomodir atau tidak dalam amandemen itu. Kalau itu yang dijadikan motif maka akan berbahaya," kata Asep ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, belum lama ini.

Asep menjelaskan, jika parpol diberikan keleluasaan maka mungkin saja amandemen itu tak membuat sistem ketatanegaraan menajadi lebih mumpuni. Misalnya, kata dia, mekanisme pemilihan presiden diganti, DPD dihapus, ataupun ambang batas parlemen dihilangkan bagi partai yang sudah lama bercokol di DPR.

"Kalau diberikan cek kosong maka jadinya seperti itu. Mereka akan isi itu," ucap Asep.

Asep pun mengusulkan agar MPR membuat sebuah tim atau panitia yang bertugas menampung aspirasi rakyat, mendengar pendapat pakar, dan membuat diskusi publik seperti road show ke kampus-kampus. Asep menambahkan, panitia perumus itu bisa dibentuk MPR dengan membuat keputusan MPR. 

Panitia itu seharusnya tak hanya diisi oleh para anggota MPR, tetapi juga oleh pakar hukum. "Misalkan Pak Mahfud MD, Pak Hamdan Zoelva, itu semua kan mantan ketua MK, jadi bisa menyusun rancangan awal itu dengan pemahaman konstitusi yang mendalam," ujar Asep.

Jika pembahasan oleh panitia perumus itu berhasil, Asep melanjutkan, hasilnya dibawa ke tingkat antarfraksi MPR. Setelah itu diputuskan dalam sidang MPR. Dengan tahapan seperti itu, jelas Asep, amandemen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga aspek legitimasi.

Asep juga mengatakan amandemen UUD 1945 menunjukkan adanya perubahan fundamental. Untuk itu, dia mengingatkan MPR agar persiapan untuk melakukan perubahan tidak terburu-buru.

"Persiapannya harus dilakukan jauh-jauh hari. Naskah akademiknya, pasal yang diubah, kenapa diubah, perubahannya seperti apa. Itu harus dijelaskan. Jadi tidak bisa sebatas keinginan, apalagi keinginan dari macam-macam parpol," kata Asep.

Sebelumnya, PDIP telah menyatakan keinginan untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas, yakni menambah kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara. Sementara itu, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bersepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara menyeluruh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement