Kamis 17 Oct 2019 19:00 WIB

ICW Soal Perppu KPK: Partai Jangan Intervesi Presiden

ICW menuntut agar presiden tidak ragu untuk menerbitkan Perppu.

Rep: Febryan/ Red: Muhammad Hafil
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Coruption Watch (ICW) kembali meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK yang mulai berlaku hari ini (17/10). ICW pun meminta agar partai politik tak menghalangi presiden melaksanakan hak konstitusionalnya itu.

"ICW menuntut agar partai politik tidak mengintervensi presiden dalam mengeluarkan Perppu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (17/10).

Baca Juga

Presiden Jokowi, ujar Kurnia, semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebut akan melakukan pemakzulan jika Perpu diterbitkan. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar lantaran penerbitan Perpu adalah kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional.

"Lagi pula, Perpu itu akhirnya nanti juga akan diuji objektivitas oleh DPR," kata Kurnia.

ICW juga berharap agar masyarakat terus bersuara menyatakan penolakannya terhadap UU KPK yang telah sah diundangkan lantaran sudah 30 hari pascapengesahan oleh DPR. "ICW menuntut agar presiden tidak ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh Pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," ujar Kurnia.

Kurnia menjelaskan, Perppu harus dikeluarkan presiden lantaran UU KPK memuat pasal kontroversial yang melemahkan lembaga anti rasuah itu. Diantaranya pembentukan Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih presiden memiliki wewenang memberikan ijin penindakan perkara. "Ini rawan intervensi eksekutif," katanya.

Begitupun pasal yang mengatur bahwa penerbitan SP3 harus dikeluarkan jika perkara tidak bisa diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun. "Ini berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani KPK," ucap Kurnia.

Tak hanya itu, sambung Kurnia, beberapa pasal juga akan menimbulkan kekacauan hukum seperti tiadanya pasal peralihan. Selain itu anggota Dewan Pengawas juga belum ada, padahal mereka lah yang berwenang dalam memberikan izin penindakan.

Adapun syarat untuk mengeluarkan Perpu, menurut ICW sudah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama.

"Pada akhirnya ini menjadi pembuktian janji Presiden Jokowi yang sering menyampaikan akan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Sekarang saatnya ia membuktikan kepada masyarakat dengan menerbitkan Perpu UU KPK," ucap Kurnia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement