Kamis 17 Oct 2019 09:27 WIB

Kericuhan Terjadi di Calon Ibu Kota Baru

Warga Penajam Paser Utara dimohon tidak lakukan upaya di luar hukum.

Warga turun dari perahu cepat di Pelabuhan Penyeberangan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (30/8/2019).
Foto:
Foto aerial kawasan ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Tinjau Calon Ibu Kota

Sebelumnya, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud mengajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melihat langsung kondisi wilayah Kecamatan Sepaku yang telah ditetapkan sebagai wilayah calon ibu kota negara yang baru.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati PPU saat berdialog dengan Kepala Negara via sambungan video di peresmian dan pengoperasian Palapa Ring Timur, beberapa hari lalu. “Kami ajak Bapak Presiden turun langsung melihat kondisi infrastruktur di Kecamatan Sepaku. Kami jadwalkan awal November 2019,” ujar Abdul Gafur di halaman Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Senin (14/10).

Dia menjelaskan, kondisi infrastruktur di PPU hingga saat ini masih banyak membutuhkan banyak perbaikan. Dengan demikian, rencana pemindahan ibu kota negara dapat berjalan mulus. “Infrastruktur masih banyak yang rusak, itu utamanya terdapat di wilayah Kecamatan Sepaku yang akan menjadi ibu kota negara baru,” ucap dia.

Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten PPU dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun Kecamatan Sepaku secara geografis berbatasan dengan Kecamatan Samboja yang termasuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Bupati Abdul Gafur, perhatian pemerintah pusat dan provinsi perlu ditingkatkan terhadap pembangunan infrastruktur jalan yang menuju wilayah Sepaku. Selain itu, regulasi dinilai perlu dipersiapkan untuk mengantisipasi lonjakan penduduk di kecamatan tersebut.

“Kami menilai perlu memberlakukan regulasi pengendalian pendatang terkait pindahnya ibu kota negara,” kata Wakil Bupati PPU Hamdam di Penajam, Rabu.

Kabupaten PPU, lanjut Hamdam, berkomitmen mengantisipasi lonjakan arus pendatang ke daerah tersebut. Sebab, migrasi diperkirakan akan terjadi seiring pemindahan lokasi ibu kota negara. Pemerintah Kabupaten PPU berencana mencontoh kebijakan yang diberlakukan DKI Jakarta atau Balikpapan terkait pengendalian arus urbanisasi.

“Tidak ada salahnya (mengadopsi aturan dari pemerintah daerah lain -Red). Bukan saja mengantisipasi lonjakan pendatang, regulasi itu juga dapat mengantisipasi masalah sosial di ibu kota negara yang baru,” tutur dia.

“Kami telah memikirkan kemungkinan terjadinya lonjakan pendatang dan telah melakukan beberapa langkah antisipasi lonjakan pendatang ke wilayah Penajam Paser Utara,” sambung Hamdam.

Sebagai contoh, regulasi tersebut akan memberikan jaminan berupa uang atau batas waktu tertentu bagi seorang pendatang untuk mendapatkan pekerjaan di Kabupaten PPU. Jika sampai batas waktu tertentu penduduk pendatang itu belum mendapatkan pekerjaan, yang bersangkutan akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya dari uang jaminannya itu.

“Pemerintah kabupaten tinggal menelaah aturan mana yang cocok untuk pengendalian pendatang yang cocok diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Hamdam. n ronggo astungkoro/antara ed: hasanul rizqa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement