Rabu 16 Oct 2019 22:11 WIB

Zonasi Selat Sunda Tingkatkan Ekonomi Sumatra-Jawa

Kawasan Selat Sunda strategis karena merupakan pusat perekonomian dua provinsi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah calon penumpang berkendaraan motor melintas menuju kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (31/12/2018).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah calon penumpang berkendaraan motor melintas menuju kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (31/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong rencana penetapan Zonasi Kawasan Strategis Nasional (ZKSN) Selat Sunda. ZKSN yang terintegrasi secara nasional dapat meningkatkan perekonomian Sumatra dan Jawa.

Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, rencana penetapan ZKSN di Selat Sunda tersebut harus selaras, tertata, dan terintegrasi berdasarkan  peraturan pusat dan daerah. Fahrizal berharap, melalui rencana zonasi ini, berbagai aktivitas yang akan dilakukan di wilayah Selat Sunda dapat berdampak strategis dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Lampiran X PP Nomor 32 Tahun 2019.

Baca Juga

“Kawasan Selat Sunda ini strategis karena merupakan pusat perekonomian dan transportasi laut yang berada di dua provinsi yaitu Banten dan Lampung, yang memberikan pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi di kedua provinsi, dan secara umum bagi Pulau Jawa dan Pulau Sumatra,” kata Fahrizal pada Konsultasi Publik ZKSN Selat Sunda di Pemprov Lampung, Rabu (16/10).

Pemprov Lampung, kata Fahrizal, mengapresiasi dan menyambut kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut-Ditjen Pengelolaan Ruang ini. Kegiatan tersebut mendukung kepastian dan transparansi dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).

Ia mengatakan Pemprov Lampung telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian pengelolaan WP3K, pengendali pemanfaatan ruang laut, dan menjaga ekosistem perairan WP3K.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan, kegiatan konsultasi publik ini bertujuan memperoleh umpan balik para stakeholder atas draft rencana ZKSN Selat Sunda. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan perizinan di kawasan Selat Sunda.

"Apabila tidak diselerasakan maka akan dapat memicu munculnya persoalan pemanfaatan ruang laut yang kompleks dan dinamis,” ujarnya.

Persoalan seperti bertambahnya kerusakan ekosistem dan lingkungan laut, terhambatnya kelancaran pelayaran pada jalur ALKI Selat Sunda, terganggunya kelancaran kegiatan kepelabuhanan. Selain itu, terganggunya ruang laut untuk keberlanjutan daerah tangkapan ikan, dan terganggunya ruang laut untuk keperluan obyek-obyek vital nasional.

Dalam upaya mengurangi dan mengurai persoalan-persoalan tersebut, kehadiran pemerintah sebagai regulator wajib hukumnya. Menurut UU 32/2014 tentang Kelautan, pemerintah melakukan perencanaan pengelolaan ruang laut, dalam hal ini berupa rencana ZKSN Selat Sunda.

Suharyanto berharap kesepakatan alokasi ruang, nilai penting dan strategis nasional di kawasan Selat Sunda dapat dilahirkan dalam konsultasi publik ini. Hasil konsultasi publik ini digunakan untuk melakukan penyempurnaan dokumen rencana ZKSN Selat Sunda menjadi dokumen final beserta draft rancangan perpresnya.

Menurut dia, pembahasan dan konsultasi semacam ini akan terus dilakukan untuk memperoleh kesepakatan alokasi dan pengaturan pemanfaatan ruang. "Target kami dokumen final dan rancangan perpres selesai pada September 2019, proses penetapan selesai tahun depan,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement