Kamis 17 Oct 2019 00:03 WIB

Densus 88 Lakukan Penangkapan Terduga Teroris di Sragen

Terduga teroris berinisal AA diduga terlibat dalam jaringan terorisme JAD.

[ilustrasi] Tim Densus 88 Mabes Polri membawa sejumlah barang bukti dari kamar kontrakan yang dihuni terduga teroris berinisial AR dan SP alias Abu Said usai dilakukan penggeledahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Rabu (25/9).
Foto: Abdan Syakura
[ilustrasi] Tim Densus 88 Mabes Polri membawa sejumlah barang bukti dari kamar kontrakan yang dihuni terduga teroris berinisial AR dan SP alias Abu Said usai dilakukan penggeledahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Rabu (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Densus 88 Antiteror Mabes Polri selain melakukan penangkapan terduga teroris di Sukoharjo, juga melakukan operasi di Dukuh Masaran Kulon, Desa Jati Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu (16/10). Berdasarkan informasi warga setempat menyebutkan Densus 88 telah menangkap terduga teroris, berinisial AA (22), warga Masaran Kulon RT 8 RW 2 B, Desa Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, tepatnya di depan toko onderdil kendaraan, sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut warga setempat yang tidak mau disebut namanya, seorang laki-laki ditangkap oleh polisi, dan dimasukan ke dalam mobil serta dibawa pergi. Lokasi penangkapan berjarak sekitar 500 meter dari rumah tempat tinggalnya, AA.

Densus 88 setelah melakukan penangkapan terhadap AA kemudian menuju rumah tinggalnya, dan mengamankan istrinya, NA, di Dukuh Masaran Kulon RT 08 RW 2B, Desa Jati, Kecamatan Masaran, Sragen. Densus 88 menangkap AA dan istrinya tersebut, berdasarkan informasi di lapangan disebut-sebut karena mereka diduga terlibat dalam jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daullah (JAD).

Densus 88 yang didukung Polres Sragen kemudian melakukan penggeledahan di rumah AA di Masaran Kulon RT 8 RW 2 B, Desa Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Ketua RT 8 RW 2B Masaran Rusmanto, rumah yang digeladah oleh polisi di Masaran Kulon RT 8 RW 2 B, Desa Jati, Kecamatan Masaran tersebut, milik orang tua, AA bersama istrinya.

Menurut Rusmanto, dirinya hanya diminta menyaksikan saat penggeledahan di rumah orang tua, AA. Dan, rumahnya sudah dipasang garis polisi, sedangkan AA dan istri diamankan di dalam mobil polisi.

Namun, dirinya tidak mengetahui secara jelas barang-barang apa yang dibawa oleh polisi sebagai barang bukti. Terlihat antara lain sebilah pedang, sebilah sangkur, sebuah busur, dan lima buah anak panah. Mereka setelah melakukan penggeledahan langsung pergi meninggalkan lokasi.

"Polisi menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah itu, katanya, karena keduanya terlibat kasus terorisme," ungkapnya.

Kepala Polres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat dikonfirmasi soal adanya penangkapan terorisme di Masaran Sragen, membenarkan. Namun, tidak mau menjelaskan lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement