REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Indramayu Supendi mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan hal itu saat hendak memasuki mobil tahanan pada Rabu (16/10) dini hari.
“Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. Insyaallah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang tejadi di Indramayu,” ujar Supendi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada dini hari tadi.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan status tersangka Bupati Indramayu Supendi. Pemimpin daerah yang baru menjabat 11 bulan itu diduga menerima uang sebesar 200 juta untuk suap pengaturan proyek pengadaan jalan. Carsa AS selaku pihak swasta untuk mendapat tujuh proyek.
"Nilai proyek tersebut adalah Rp 15 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK, Selasa (15/10).
Basaria mengatakan tujuh proyek pembangunan yang didapat Carsa dikerjakan CV Agung Resik Pratama. Akan tetapi dalam pelaksanannya, Carsa meminjam bendera dengan perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Proyek-proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan jalan Rancajawad, Gadel, Rancasari, Pule, Lemah Ayu, Bondan-Kedungdongkal dan Sukra Wetan-Cilandak. Kasus penyuapan ini terungkap setelah ada informasi Supendi meminta uang untuk proyek-proyek yang sedang dikerjakan Carsa.
Carsa pun menghubungi staf bupati tersebut untuk menyampaikan ia telah menyiapkan sejumlah uang yang diminta. Carsa meminta supir bupati untuk datang dan mengambil uang. Lalu uang itu diletakan di bawah jok motor.
Carsa mengkonfirmasi kepada Supendi uangnya sudah diberikan kepada stafnya. Setelah memastikan Carsa menyerahkan uang kepada Supendi melalui perantara, KPK pun mengamankan beberapa orang di tempat yang berbeda.
Total uang yang diamankan KPK sebesar Rp 685 juta. Basaria mengatakan uang senilai Rp 50 juta yang diberikan Carsa kepada Supendi untuk membayar pagelaran wayang yang diadakan bupati itu selama tiga malam.
"Satu malamnya senilai Rp 25 juta," kata Basaria.
Basaria mengatakan pada bulan Mei lalu Carsa juga memberikan uang kepada Supendi senilai Rp 100 juta sebagai tunjangan hari raya (THR). KPK juga menyita uang senilai Rp 50 juta dibawakan oleh Kepala Desa Dongas Kadir. Uang yang dimaksudkan untuk Supendi itu akan digunakan untuk membayar gadai sawah.