Rabu 16 Oct 2019 15:32 WIB

UU KPK Hasil Revisi Berlaku Mulai Besok

Tanpa ada tanda tangan presiden, undang-undang revisi itu akan berlaku esok.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Masinton Pasaribu.
Foto: ROL/Abdul Kodir
Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Masinton Pasaribu memastikan UU KPK yang baru akan berlaku mulai besok, Kamis (17/6). UU KPK itu akan berlaku secara otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019.

"Ya besok mulai jam 00.00 UU 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku," ujar anggota Komisi III DPR RI itu di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

UU KPK itu diketahui masih belum ditandatangani Jokowi hingga Rabu (16/10) sore. Namun, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), bila setelah 30 hari suatu UU sudah disahkan DPR tetapi Jokowi tak mau tanda tangan, UU tersebut otomatis berlaku.

Pihak Sekretariat Negara (Setneg) sempat menyebut Jokowi belum tanda tangan lantaran adanya salah tik di UU tersebut. Namun, Masinton mengatakan, DPR RI sudah mengirim kembali perbaikan UU tersebut pada Selasa (15/10).

"Sudah dikirimkan surat perbaikan dalam revisi UU 30/2002 ke Setneg, dan tanggal 17 Oktober ini otomatis sudah berlaku menjadi UU, terlebih dahulu dicatatkan di lembaran negara," kata Masinton menegaskan.

Anggota Panja Revisi UU KPK itu menjelaskan yang menjadi perbaikan adalah terkait usia pimpinan KPK. UU KPK yang baru mensyaratkan agar pimpinan KPK minimum berusia 50 tahun. Masinton pun menambahkan, perkara yang ditangani KPK tetap dapat dilanjutkan.

"Jadi, perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru, dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama. Tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner, maupun dewan pengawas nanti," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement