Rabu 16 Oct 2019 14:05 WIB

Ditanya Perppu KPK, Tjahjo: Jangan Tanya Saya

Tjahjo mengaku belum bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo enggan berkomentar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tak memiliki kewenangan membuat keputusan yang sifatnya strategis karena bukan menteri definitif.

"Ya jangan tanya saya," ujar Tjahjo saat ditanya mengenai diterbitkan atau tidaknya Perppu terhadap UU KPK di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Baca Juga

Ia menuturkan, sebagai Plt Menkumham tidak bisa membuat keputusan yang strategis. Untuk itu, ia hanya menunggu perintah seandainya ada hal-hal yang harus dipersiapkan Kemenkumham terkait UU KPK hasi revisi yang mulai berlaku pada Kamis (17/10) esok sejak disahkan DPR pada 17 September lalu.

"Dan saya sebagai Menteri Hukum dan HAM memang sifatnya Plt tidak membuat keputusan yang strategis, dilarang ya, kami menunggu perintah saja seandainya ada hal-hal lain yang harus dipersiapkan di Kementerian Hukum dan HAM," jelas Tjahjo.

Selain itu, ia juga mengaku belum bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah pertemuan Tjahjo dengan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Selasa (15/10) dalam acara yang dihelat Kemendagri.

Sebelumnya, Agus meminta Tjahjo untuk menyampaikan pertanyaannya terkait diterbitkan atau tidaknya Perppu KPK. "Saya belum ketemu Pak Jokowi," tutur Tjahjo.

Ia juga tak berkomentar mengenai tugas pimpinan KPK yang tak lagi bisa berwenang sebagai penegak hukum seiring diberlakukannya UU KPK hasil revisi.

"Saya enggak bisa komentar, saya kita tugas Pak Agus ini dan kawan kawan ini kan sampai Desember. Itu saja sudah, saya kira KPK akan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan mekanisme yang ada," jelas Tjahjo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mempertanyakan apakah pemerintah jadi atau tidak mengeluarkan Perppu terhadap UU KPK yang sudah disahkan. Hal itu ia sampaikan langsung di depan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sekaligus menjabat Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham).

"Ini sebenarnya Perppu KPK jadi dikeluarkan atau enggak, itu juga beliau (Tjahjo Kumolo) belum bisa menjawab. Masih dipikirkan kata beliau begitu," ujar Agus dalam sambutan acara sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Selasa (15/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement