CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Narkoba Polres Cianjur, membekuk 10 tersangka pengedar narkoba kurun sepekan terakhir. Dari para tersangka diamankan sebanyak 138,16 gram sabu, 112,24 gram ganja, serta 53 ribu butir hexymer dan 950 butir tramadol.
"Kurun waktu seminggu ini, kami mengamankan 10 tersangka pengedar atau bandar narkoba," kata AKBP Juang Andi Priyanto, Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto, Selasa (15/10/2019).
Kesepuluh tersangka yakni ZI yang memiliki seberat 112,24 gram ganja kering, R memiliki sabu seberat 28,33 gram, MH memiliki 2,93 gram sabu, AA memiliki sabu seberat 33 gram, AW memiliki seberat 11,64 gram sabu, AA memiliki seberat 4,58 gram sabu, IH memiliki seberat 52 gram sabu, WK memiliki 5,68 gram sabu, RS memiliki sebanyak 5 ribu butir hexymer, serta R memiliki 48 ribu butir hexymer dan 950 butir tramadol.
AYO BACA : 5 Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga
"Dari pengakuan para tersangka, rata-rata mereka mengaku sudah 1-3 bulan mengedarkan barang haram tersebut," jelasnya
Dari hasil pemeriksaan, kata Juang, mayoritas para tersangka merupakan pemain baru. Mereka sebelumnya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana ataupun pernah ditahan dalam kasus serupa.
"Tapi kami terus dalami. Kalau jaringan kita kembangkan dengan jaringan di Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cianjur," terangnya.
AYO BACA : Simpan Sabu dan Ganja, 3 Pemuda Cianjur Diciduk Polisi
Para tersangka tersebut membidik kalangan pelajar, mahasiswa, kalangan anak muda. Pasalnya, kalangan tersebut dinilai mudah terpapar narkoba.
"Mereka yang kami amankan dalam aksinya masing-masing. Tapi dari hasil pemeriksaan mendalam, mereka itu saling kenal. Barang-barang haram itu diperoleh para tersangka dari orang tak dikenal yang merupakan jaringan dari Jakarta," ungkapnya.
Juang menegaskan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur terus diintensifkan. Polisi, tegas Juang, berkomitmen tak pandang bulu memberangus peredaran narkoba.
"Para tersangka ini relatif masih berusia muda. Karena itu, kami panggil orangtuanya agar ikut mengawasi pergaulan anak mereka agar tak terjerumus menjadi pengedar atau penyalahguna barang haram," tandasnya.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Cianjur menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Mereka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
AYO BACA : Dua Bandar Ganja Dibekuk di Dua Lokasi di Cianjur