Sabtu 12 Oct 2019 08:31 WIB

NasDem Usul RKUHP Dibahas Bersamaan RUU Lain

Pembahasan RKUHP diharap senapas dengan revisi KUHAP dan RUU Pemasyarakatan.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Politisi Partai Nasdem Taufik Basari menyampaikan pendapatnya dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Politisi Partai Nasdem Taufik Basari menyampaikan pendapatnya dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai NasDem mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibarengkan dengan bahasan undang-undang lain. Misalnya bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Pemasyarakatan guna mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

"Memang dari NasDem kami melontarkan wacana pembahasan RKUHP paling tidak satu napas dengan rencana untuk revisi terhadap KUHAP dan RUU Pemasyarakatan," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Jakarta, Jumat (11/10).

Baca Juga

Menurut dia, ranah yang diatur tiga norma itu memiliki titik sambung satu sama lain. Yakni reformasi lembaga pemasyarakatan untuk mengatasi overkapasitas perlu disertai pengurangan jumlah orang yang dikirim ke lapas.

Taufik Basari berpendapat bahwa tidak semua perkara, pelakunya harus masuk lapas. Misalnya, kasus narkotika, ke pusat rehabilitasi.

"Penekanan di dalam RKUHP juga harus muncul di situ. Kita bicara soal lapas, bagaimana rumusan RKUHP agar menunjang reformasi pemasyarakatan, bagaimana agar tidak overkapasitas," ucapnya.

Wacana yang dilontarkan oleh NasDem itu diakuinya membutuhkan dukungan dari fraksi-fraksi lain sehingga pihaknya akan berusaha meyakinkan fraksi lain

"Kami niatkan untuk melakukan lobi dengan fraksi-fraksi lain, meyakinkan mereka dengan argumentasi yang masuk akal, mudah-mudahan fraksi-fraksi lain punya semangat yang sama," ujar Taufik Basari.

Ia berharap RKUHP dapat disahkan pemerintah dan DPR periode 2019—2024 karena pembahasan sudah memakan waktu yang lama. Akan tetapi, pembahasannya perlu disertai kajian yang lebih mendalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement