Sabtu 12 Oct 2019 06:30 WIB

Tak Setuju Revisi UU KPK, Arteria: Gugat ke MK

Arteria mengaku menghormati semua pendapat.

Anggota DPR yang juga politikus PDIP, Arteria Dahlan (kiri) saat berdebat dengan Prof Emil Salim di acara Mata Najwa yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.
Foto: Tangkapan Layar
Anggota DPR yang juga politikus PDIP, Arteria Dahlan (kiri) saat berdebat dengan Prof Emil Salim di acara Mata Najwa yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil revisi UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya menghormati apa pun keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik undang-undang tersebut.

Baca Juga

"Saat ini kanal yang paling pas secara konstitusional adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi undang-undang," kata Arteria di Jakarta, Jumat (11/10).

Menurut dia, saat ini momentum pengajuan gugatan sudah pas karena sebentar lagi UU KPK hasil revisi akan diberikan nomor.

Arteria melihat lebih baik mengajukan uji materi ke MK daripada kisruh membicarakan wacana Perppu KPK. Apalagi ditunjukkan dengan aksi turun ke jalan atau demonstrasi.

"Ketimbang kita kisruh gaduh di perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.

Arteria menilai produk undang-undang merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR sehingga aksi menuntut Perppu KPK menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.

Arteria bercerita bahwa dirinya baru saja dari luar negeri dan Indonesia ditertawakan negara lain karena ada yang keberatan terhadap produk UU disuarakan dengan turun ke jalan.

"Padahal, negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa malaadministrasi," katanya.

Secara pribadi, dia menghormati semua pendapat. Namun semua pihak juga harus melihat apa pun pendapat mereka harus berlandaskan pada hukum.

Hal itu, kata dia, karena Indonesia negara hukum dan kanalnya sudah jelas dalam menyelesaikan persoalan produk perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement