Jumat 11 Oct 2019 02:51 WIB

Alasan LPSK Tanggung Biaya Perawatan Wiranto

Biaya perawatan semua korban tindak pidana terorisme ditanggung oleh negara.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Nur Aini
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias memberikan keterangan kepada awak media seusai menjenguk Menkopolhukam, Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Foto: Riza Wahyu Pratama/Republika
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias memberikan keterangan kepada awak media seusai menjenguk Menkopolhukam, Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menyatakan, biaya perawatan semua korban tindak pidana terorisme akan ditanggung oleh negara. Pembiayaan tersebut diberikan oleh negara melalui lembaga terkait yakni LPSK.

"Kami tidak terbatas karena siapapun yang menjadi korban, kami tidak melihat status para korban ini. Kalau korban (tindak pidana terorisme) maka kewajiban LPSK adalah untuk segera memberikan bantuan," kata Susilaningtias kepada awak media sesuai menjenguk Menkopolhukam di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Baca Juga

Ia menambahkan, bantuan yang diberikan tersebut merupakan bantuan medis, biologis, psikososial, termasuk pula fasilitasi kompensasi. Oleh karenanya, korban penusukan di Menes, Pandeglang Banten berhak mendapatkan bantuan tersebut, tidak terkecuali Menkopolhukam Wiranto dan tiga korban lainnya.

Dalam pasal 35A ayat 1 Undang-Undang nomor lima tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme disebutkan, korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Kemudian, dalam ayat dua dijelaskan, korban yang berhak mendapatkan bantuan dari negara adalah korban langsung dan juga korban tidak langsung.

Selanjutnya, dalam ayat 4 pasal 35A juga disebutkan, bantuan yang diberikan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga korban dan kompensasi. "Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme" sebagaimana tertulis dalam pasal 35B ayat 2.

Sementara dalam pasal 35B ayat 1 disebutkan, pemberian bantuan tersebut dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban (LPSK). Selain itu, LPSK juga dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

Sebelumnya, Wiranto diserang oleh orang tidak dikenal saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10) siang. Akibat penyerangan tersebut, Wiranto dikabarkan terkena dua tusukan di perut dan sempat dirawat di RSUD Berkah, Pandeglang, kemudian dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Selain Wiranto, terdapat tiga orang lainnya yang juga terkena tusukan, yakni ajudan Wiranto, Kapolsek Menes Pandeglang Kompol Daryanto, dan seorang pegawai Universitas Mathla'ul Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement