Kamis 10 Oct 2019 20:02 WIB

6 Polisi di Kendari Diduga Bawa Senpi Saat Amankan Demo

Enam polisi akan menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sultra pekan depan.

[Ilustrasi] Unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.
Foto: Antara/Jojon
[Ilustrasi] Unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Enam personel Satreskrim Polres Kendari diduga membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu. Mereka akan menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sultra pekan depan.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan enam personel polisi itu menjadi terperiksa karena diduga tidak disiplin dan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan pengamanan demo. "Minggu depan akan sidang disiplin dan itu akan digelar secara terbuka. Kami nanti juga akan memanggil para pihak terkait," kata dia di Kendari, Kamis (10/10).

Baca Juga

Harry mengatakan, terhadap enam orang itu, pemberkasannya telah selesai dan direncanakan akan disidang disiplin pada pekan depan di Propam Polda Sultra.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra Brigjen Merdisyam telah membebastugaskan enam personel Polres Kendari tersebut, melalui Surat Telegram bernomor ST/969/IX/Kep.2/2019, karena diduga melanggar SOP saat pengamanan unjuk rasa 26 September 2019 lalu. Keenam orang itu adalah AKP DK yang merupakan Kasat Reskrim Polres Kendari, serta lima orang anggotanya masing-masing Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, dan Bripda FS.

Saat unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari meninggal dunia, yakni Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (18), diduga terkena tembakan oleh pihak keamanan saat mengamankan aksi unjuk rasa.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement