Kamis 10 Oct 2019 17:59 WIB

DKI Luncurkan Jalur Sepeda Fase Dua

Jalur sepeda fase dua dimulai dari Fatmawati sampai Sudirman.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).
Foto: ANTARA
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan meluncurkan fase dua jalur sepeda sepanjang 23 kilometer (dua arah) pada 12 Oktober 2019. Fase dua melewati Jalan Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja hingga Sudirman.

"Tanggal 12 besok itu Pak Gubernur akan meluncurkan fase keduanya yang akan tersambung dengan fase satu di Bundaran HI," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/10).

Baca Juga

Fase kedua tersebut, kata Syafrin, termasuk dalam program Gubernur Jakarta yang akan membangun 63 kilometer jalur sepeda. Fase satu sudah dimulai tanggal 20 September lalu mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, masuk ke Merdeka Selatan, hingga MH Thamrin sepanjang 25 kilometer (dua arah).

"Totalnya nanti dibangun tiga fase yang akan dibuatkan jalur sepeda," ucap Syafrin.

Adapun untuk fase tiga, Syafrin menjelaskan akan dibangun mulai dari Jalan Tomang Raya, Simpang Tomang kemudian belok kanan di Cideng, Cideng Jalan Kebon Sirih, Kebon Sirih dan masuk ke Jalan MH Thamrin sepanjang 15 kilometer (dua arah).

"Semuanya akan ketemu di Bundaran Hotel Indonesia," ujar Syafrin.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya, menyatakan jalur sepeda di beberapa ruas jalan Jakarta akan dipertegas dengan marka dan rambu lalu lintas. Jika sudah dipermanenkan dengan maksud agar tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar.

Dengan adanya marka dan rambu jalan di jalur sepeda, polisi bisa melakukan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas tersebut. Tidak main-main, para pelanggar jalur sepeda nantinya berpotensi diganjar aturan lalu lintas dengan denda mencapai Rp 500 ribu atau kurungan dua tahun seperti penerobos jalur Transjakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement