Selasa 08 Oct 2019 19:56 WIB

Polda Duga PT SSS Bakar Lahan untuk Pembukaan Kebun Baru

Polda Riau telah tetapkan PT SSS sebagai tersangka karhutla.

Ilustrasi kabut asap karena kebakaran hutan dan lahan di Riau.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi kabut asap karena kebakaran hutan dan lahan di Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). PT SSS diduga membakar lahan untuk memperluas perkebunan sawit baru.

"Lokasi lahan yang terbakar merupakan lahan kosong. Hasil pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memang lahan kosong. Kemudian pada areal terbakar ditemui telah dilakukan pembatasan dengan kanal oleh PT SSS," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Selasa (8/10).

Baca Juga

Selain itu, Andri mengatakan berdasarkan penyelidikan juga terungkap bahwa lahan kontur gambut kosong yang terbakar itu merupakan area peta kerja PT SSS. Di sekitar lokasi kebakaran juga ditemukan pos sekuriti, yang menguatkan dugaan bahwa lahan itu sengaja dibiarkan terbakar.

Hasil penyelidikan lainnya juga terlihat bahwa lahan PT SSS yang diduga sengaja dibakar hingga menghanguskan 155 hektare lahan itu ditemukan bongkahan-bongkahan kayu. Bongkahan kayu besar atau disebut log itu berserakan di sekitar areal terbakar, yang mengindikasikan bentuk pembersihan lahan.

Keterangan saksi ahli turut menyebutkan bahwa lokasi awal kebakaran di perusahaan sawit itu berada di posisi tengah. Untuk menghindari kebakaran meluas, pihak perusahaan membuat kanal di sekitar lokasi.

"Saat melakukan penyelidikan ditemukan bekas tebangan tebangan hutan, log-log dibiarkan berserak. Ini jadi salah satu unsur disengaja," lanjut perwira menengah mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau itu.

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan terungkap jika perusahaan sengaja tidak melakukan penanggulangan secara dini. Perusahaan itu, katanya tidak menyiapkan sumber daya manusia, peralatan, sarana hingga prasarana untuk menanggulangi kebakaran di areal usaha.

Temuan itu juga menjadi salah satu unsur kesengajaan. Bahkan, temuan mengejutkan lainnya adalah keberadaan bibit sawit yang disiapkan perusahaan di lahan bekas terbakar tersebut. Bibit sawit itu diduga kuat akan ditanami di lahan bekas terbakar.

Polda Riau telah menetapkan PT SSS, perusahaan asal Pelalawan sebagai tersangka secara korporasi sejak Agustus 2019. Direktur utama PT SSS Efenizer Sadiman Holoman Lingga ditetapkan sebagai tersangka mewakili perusahaan.

Sementara tersangka perorangan dari PT SSS adalah AOH. Dia merupakan penjabat sementara manajer operasional PT SSS dan saat ini telah ditahan. Penahanan dilakukan pada Senin malam (7/10).

Atas perbuatannya, baik EH yang mewakili korporasi dan AOH sebagai tersangka perseorangan dari perusahaan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik memakai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertama, adalah Pasal 98 ayat (1). Ada dua pidana, di antaranya ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Selanjutnya pidana denda paling ringan Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. "Kemudian Pasal 99 ayat (1). Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda Rp1 miliar hingga paling banyak Rp 3 miliar," tegas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement