Ahad 06 Oct 2019 22:09 WIB

Pakar LIPI: Isu Pemakzulan karena Perppu Pembodohan Publik

Isu pemakzulan sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Peneliti Politik LIPI, Syamsuddin Haris
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Peneliti Politik LIPI, Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti LIPI, Syamsuddin Haris, mengatakan, selentingan isu yang berkembang tentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Joko Widodo merupakan pembodohan publik. Sebelumnya isu pemakzulan ini dilontarkan oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

"Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu," kata dia, di Jakarta, Ahad (6/10).

Baca Juga

Pemakzulan sesuai konstitusi, kata dia, bisa terjadi kalau presiden melakukan pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela. "Dan yang melakukan penilaian atas semua itu adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan, jadi jangan salah tidak tepat perppu dihubungkan dengan pemakzulan," katanya.

Menurut Syamsuddin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK. Apalagi, sebagian publik menolak UU KPK hasil revisi karena yakin KPK dilemahkan, sehingga UU KPK perlu dibatalkan, ditinjau ulang atau menunda penggunaan UU KPK itu dengan cara penerbitan Perppu oleh presiden.

Syamsuddin menilai, UU KPK hasil revisi terdapat cacat prosedural sebab undang-undang itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa serta tanpa partisipasi publik. "Bahkan, tanpa melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama sebagai lembaga utama yang diatur di dalam undang-undang itu," kata dia.

Selain cacat prosedural, dia juga menilai UUKPK cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi anti rasuah itu. "Saya bahkan mengatakannya sebagai pelumpuhan atas KPK dan ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi, oleh sebab itu presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya," ujar dia.

Sebelumnya, pernyataan Presiden Jokowi berpotensi dimakzulkan jika menerbitkan Perppu KPK dilontarkan oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. "Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (uji materi MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Paloh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement