Ahad 06 Oct 2019 15:55 WIB

Pemkot Bekasi Batasi Jam Operasi Truk Tanah

Truk-truk tanah bisa melintas diatas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Dwi Murdaningsih
Truk-truk yang membawa tanah ini melewati jalan Marunda Makmur. Tanah yang bertebaran menganggu area sekitar
Foto: Tiar Bekasi
Truk-truk yang membawa tanah ini melewati jalan Marunda Makmur. Tanah yang bertebaran menganggu area sekitar

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembatasan jam operasi truk yang mengangkut tanah. Pembatasan itu dilakukan lantaran operasional truk tanah di siang hari dianggap mempercepat kerusakan jalan raya. Selain itu, operasional truk tanah di siang hari juga dikhawatirkan menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lainnya.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Bambang Normawan Putra membenarkan, Dinas Perhububgan Kota Bekasi melakukan pembatasan jam operasional truk tanah. Agar aturan tersebut dipahami oleh masyarakat, pihaknya juga telah memasang rambu-rambu lalu lintas di dua titik terpisah, Ahad (6/10).

Baca Juga

"Ada dua titik pemasangan rambu, yakni di Jalan Raya Perjuangan (di perlintasan kereta api di dekat Stasiun Bekasi) sama di Jalan Pejuang Pondok Ungu," kata Bambang.

Jika dengan dua rambu tersebut masih didapati banyak sopir truk yang melanggar, maka Dishub Kota Bekasi akan memperbanyak rambu larangan tersebut. "Jika masih banyak yang melanggar alasannya engga ada rambu maka ini kita pasang lebih banyak lagi. Adanya rambu ini polisi juga tidak usah sungkan untuk melakukan penilangan," kata dia.

Selanjutnya, Bambang menilai, keberadaan truk pengangkut tanah yang beroperasi di siang hari akan menyebabkan kemacetan. Selain itu, beroperasinya truk tanah di siang hari akan memicu kerusakan jalan raya.

"Bercampurnya moda besar sama moda kecil itu rawan kecelakaan, apalagi mereka ini muatannya berlebih. Sama K3-nya kebersihan jalannya. Takutnya kan musim hujan nanti berceceran tanahnya," tutur Bambang.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menyatakan, selain memberikan sanksi kepada sopir truk, pihaknya akan memberikan sanksi kepada petugas Dishub yang melakukan pembiaran truk tanah melintas diluar jam operasi. Ia melanjutkan, penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.

"Itu sudah tegas Instruksinya, bahwa truk-truk tanah bisa melintas diatas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang. Kalau ada petugas Dishub yang melihat truk tanah dan dibiarkan melintas, itu sama saja sudah melanggar dan akan kita berikan sanksi," Kata Dadang.

Selain memberikan sanksi, Dishub Kota Bekasi juga akan memperketat pengawasan. Dishub Klta Bekasi akan menyiagakan anggota di Jalan Ahmad Yani, Ir. H. Juanda, Jendral Sudirman, H.M. Joyomartono. Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk menjelang dimulainya jam operasional truk tanah.

"Itu kan jalur yang sering dilintasi, hampir rata-rata truk tanah ini tujuannya ke arah utara (Babelan). Apalagi kaya tempo lalu itu, sampai berjejer dari depan Stasiun sampai depan Pemkot Bekasi," kata dia.

Selain menambah anggota yang disiagakan, Dadang juga akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah. "Kita akan libatkan pihak kepolisian, karena Dishub hanya bisa memeriksa izin KIR-nya saja. Nanti untuk surat-surat dan yang lainnya pihak kepolisian yang memeriksan," ucap Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement