Selasa 01 Oct 2019 12:01 WIB

MA Tolak Kasasi Edward Soeryadjaya

Edward tetap akan menjalani vonis 15 tahun penjara

Edward Soeryadjaya
Foto: Antara
Edward Soeryadjaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konglomerat Edward Seky Soeryadjaya tetap akan menjalani hukuman 15 tahun penjara.  Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Edward, terkait korupsi dana pensiun Pertamina senilai Rp 612 miliar.

"Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa pasal tindak pidana yang tepat diterapkan pada perbuatan terdakwa adalah Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, pekan lalu.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro. Sedangkan sebagai anggota yaitu Prof Krisna Harahap dan LL Hutagalung.

"Oleh sebab itu putusan judex factie yang menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor perlu diperbaiki. Sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi; sebagaimana dalam dakwaan Primer. Sedangkan pidana pokoknya tetap," cetus Andi Samsan Nganro.

Sebelum diputus MA, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding malah memperberat hukuman Edward Soeryadjaya menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan. Padahal sebelumnya pengadilan menjatuhkan vonis 12,5 tahun. Edward juga dikenakan denda Rp 500 juta, juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 25,6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement