REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengambil langkah cerdas dengan menjadikan kasus dugaan korupsi dana pensiun, sebagai kasus prioritas.
“Itu langkah yang tepat. Karena dana itu dana pensiun, dana orang-orang yang sudah bekerja tuntas mengabdikan diri pada negara. Jangan sampai dana pensiun yang akan mereka terima bermasalah. Tertunda ataupun berkurang. Dholim sekali kalau terjadi,” kata Hibnu, Kamis (5/10/2023).
Penanganan kasus ini, menurut Hibnu, memang harus menjadi prioritas penanganan. Langkah pelaporan yang dilakukan Erick Thohir dan penanganan yang cepat dari Kejagung, merupakan bentuk perhatian negara pada pensiunan yang sudah mengabdi pada negara.
Hibnu juga mengatakan sebagian dana pensiun adalah dana mengendap. Sehingga ada keinginan untuk mengembangkan dana untuk investasi. Sayangnya tidak dilakukan dengan analisis militasi yang jelas. Akibatnya dana tidak berkembang atau bahkan macet.
“Pelu ada pendampingan dan mitigasi, sehingga pemerintah harus melakukan pendampingan-pendampingan, evaluasi untuk pengembangan maupun risikonya,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana pensiun BUMN ke Kejagung. Erick menyampaikan ada sebanyak 70 persen atau sekitar 34 dari 48 dana pensiun BUMN yang dalam kondisi kronis parah akibat dugaan korupsi, dan penyalahgunaan keuangan.
Pihak Kejagung sendiri telah memastikan akan menindaklanjuti pelaporan Erick Thohir ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikan sudah menerima hasil sementara penghitungan kerugian negara, dan pokok persoalan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.
Kejagung segera merumuskan konstruksi hukum yang permanen sebelum mengumumkan pelaporan Erick Thohir meningkat ke penyidikan. "Kita masih perlu mempelajari lebih dalam (tentang) apa yang sudah disampaikan oleh Menteri BUMN (Erick Thohir) dan yang disampaikan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk menindaklanjutinya sampai ke penyidikan," kata Febrie.