Selasa 01 Oct 2019 08:48 WIB

KPU: Pelantikan Presiden Tetap 20 Oktober

Pelantikan presiden dan wapres hasil pemilu terkini sesuaikan tahun sebelumnya.

Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 20 Oktober 2019. Hal ini merespons munculnya wacana yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pelantikan dimajukan.

"Pelantikan (presiden dan wakil presiden) terpilih tetap 20 Oktober. Hal tersebut sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden-Wakil Presiden RI periode 2014-2019," ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/9) pagi.

Baca Juga

Selain itu, UUD 1945 menyebut bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun. Viryan pun membenarkan jika pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih untuk masa sebelumnya ada 20 Oktober. Pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilu terkini menyesuaikan tahun sebelumnya.

Komisioner KPU lainnya Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya tentu akan memberikan respons jika ada usulan resmi dimajukannya pelantikan presiden-wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019. Namun, dia tidak menegaskan respons seperti apa yang akan diberikan oleh KPU.

"Kan kalau soal Pak Jokowi itu kan masih kalau-kalau ya. Respons itu nanti kalau memang terjadi (usulan resmi). Kalau saat ini, kami kan memang mengikuti apa yang ada di akhir masa jabatan saja. Ya, selama ini dilantiknya tanggal 20 Oktober sejak 2004," kata Evi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut, ada pihak yang hendak menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Ia menuding upaya tersebut berarti melawan konstitusi. Karena itu, tak ada satu pun yang boleh melakukan upaya tersebut.

"(Pelantikan pemenang pemilu) itu amanat konstitusi. Amanat konstitusi bagian dari tugas kita seluruh masyarakat bangsa Indonesia untuk menaati," ujar Wiranto menjelaskan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Pelantikan merupakan puncak dari hasil pemilu yang langsung dipilih oleh rakyat dan memiliki legitimasi yang kuat. Karena itu, tidak boleh ada pihak manapun yang mencoba menggagalkan pelantikan anggota DPR ataupun presiden dan wakil presiden terpilih.

"Tidak boleh ada seorang, kelompok, atau pihak-pihak manapun yang mencoba untuk menggagalkan itu. Karena, penggagalan ini berarti melawan konstitusi," katanya menegaskan.

Menurut Wiranto, negara, pemerintah, beserta aparat keamanannya akan melakukan langkah-langkah pengamanan yang maksimal untuk mengamankan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019. Ia mengatakan, pemerintah tidak ingin mempertaruhkan eksistensi negara terancam oleh gerakan yang radikal, anarkis, dan inkonstitusional.

"Kita akan rapatkan bersama, kita rapatkan barisan, kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama meyakini bahwa amanat konstitusi ini harus dapat berjalan," tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat, terutama mahasiswa, pelajar, buruh tani, karyawan, pengemudi ojek, paramedis, dan masyarakat agamis untuk bersama-sama menolak upaya penggagalan itu. Mereka juga diminta tidak terpengaruh oleh ajakan untuk melawan konstitusi.

"Karena ini merupakan kepentingan kita bersama, merupakan kehormatan bangsa, merupakan kebanggaan kita sebagai bangsa yang berdemokrasi," ujar Menko Polhukam menegaskan. N dian erika nugraheny/ronggo astungkoro, ed: agus raharjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement