REPUBLIKA.CO.ID, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor menyoroti tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam menangani demonstran.
Ketua LBH GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penangkapan yang dianggap tidak wajar dan bahkan menyebabkan luka-luka pada beberapa peserta aksi.
"Penangkapan demonstran yang dilakukan secara sewenang-wenang merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dia menjelaskan, hak untuk menyatakan pendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta berbagai instrumen hukum lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas dasar itu, LBH GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kantor wilayah dan cabang yang berjumlah sekitar 180 di seluruh Indonesia untuk aktif membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengalami tindakan sewenang-wenang selama aksi.
Selain itu, LBH Ansor juga meminta seluruh jaringannya untuk terlibat aktif dalam advokasi dan pendampingan bagi demonstran yang ditahan agar mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-haknya tidak diabaikan.
"Kami meminta kepada kepolisian untuk segera mengumumkan jumlah demonstran yang telah ditangkap, baik yang sudah dibebaskan maupun yang belum. Transparansi ini penting agar keluarga mereka mendapatkan kepastian dan advokat bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal," ujar Dendy menegaskan.
BACA JUGA: Mata Uang Terlemah Negara-Negara Islam di Hadapan Dolar AS pada 2025, Rupiah Masuk?
LBH GP Ansor menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi terhadap para demonstran.
"Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak ada perlakuan berlebihan terhadap mereka yang hanya ingin menyampaikan pendapatnya," kata Dendy.