REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK) Agus L mendesak KPK dan Ombudsman memonitor rencana Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dalam Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi. Agus mengkhawatirkan ada potensi kongkalikong dengan mitra swasta dalam program ini.
Menurut Agus, terbitnya Keputusan Menteri nomor 291 tahun 2019 yang terkesan dibuat secara tergesa-gesa perlu dikritisi. "Dari awal keanehan tentang perusahaan penempatan yang ditunjuk untuk melakukan penempatan melalui program SPSK ini harus melalui ‘assesment’ yang dilakukan oleh Kementerian.
Di dalam Kepmenaker No. 291 pada bab III nomor 1 K disebutkan bahwa perusahaan penempatan harus memiliki surat atau bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari KADIN," kata Agus di Jakarta, Ahad (29/9).
Agus mengatakan, ini terjadi karena Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk oleh KADIN sehingga asosiasi lain tidak bisa memiliki kesempatan yang sama untuk menjalin kerjasama. Agus juga menyoroti Kepmenaker nomor 291 bab III nomor 2 yang menyatakan, pekerja imigran merupakan tanggung jawab dari asosiasi.
Di mata Agus, keputusan ini seakan-akan meniadakan fungsi Kemenaker yang seharusnya melindungi pekerja migran bahkan fungsi kemenlu sebagai pelindung warga negara di luar negeri pun terkesan tidak berfungsi.
Selain itu, Agus juga mempersoalkan indikasi semakin menguatnya posisi APJATI sebagai asosiasi dalam program SPSK berdasarkan surat Dirjen Binapenta dan PKK pada tanggal 17 September 2019.
Dia menjelaskan, pada poin 4 menyatakan bahwa DPP APJATI melalui surat nomor 031/-BDPP-APJATI/IX/2019 tanggal 5 September 2019 bahwa perusahaan penempatan telah melakukan persiapan, pendataan, dan lain sebagainya berdasarkan koordinasi dengan APJATI.
Selain poin 4, Agus juga menyatakan ada yang perlu disorot pada poin 6, yaknk Asosiasi telah menunjuk sebuah perusahaan sebagai penyelenggara job fair bagi calon pekerja migran. Hal ini, tegas Agus, bertentangan dengan UU No 18/2017 yang menyebutkan bahwa penyelenggara job fair bagi pekerja migran adalah pemerintah daerah.
Alasan-alasan inilah yang membuat Agus mendorong KPK dan Ombudsman agar segera melakukan monitoring secara intensif. "Masalah penempatan pekerja imigran ini sangat sensitif. Seharusnya kementrian tidak mengeluarkan kebijakan apa pun di akhir masa jabatan. Apalagi yang ditempatkan adalah manusia (pekerja imigran) sehingga tak layak dicoba-coba." tegas Agus.
Agus juga berharap agar potensi kejanggalan dalam penunjukkan perusahaan yang berhak menempatkan TKI sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini segera dievaluasi lagi.
"Seharusnya pemerintah lebih transparan dalam penyusunan teknis pelaksanaan dan tidak tergesa-gesa saat mengeluarkan kebijakan atau aturan apapun yang berkaitan dengan SPSK ini.
Publik akhirnya akan menilai, apakah SPSK ini dijalankan untuk mengeruk keuntungan semata atau pemerintah betul-betul memikirkan perlindungan bagi warga negaranya,” ujar Agus.