Ahad 29 Sep 2019 21:01 WIB

Istana Berharap Demonstrasi Lanjutan Berlangsung Damai

Presidn Jokowi mengaprsiasi demonstrai yang taat hukum dan tanpa merusak fasilitas.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin,  memberikan tanggapan terkait statment Amien Rais, Selasa (10/7).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, memberikan tanggapan terkait statment Amien Rais, Selasa (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan mengaku belum mendapat kepastian apakah aksi massa lanjutan oleh mahasiswa kembali berjalan pada Senin (30/9) atau tidak. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya selalu menyambut baik penyampaian aspirasi yang damai dan taat hukum. 

"Kami belum ada informasi mengenai pergerakan besok. Apakah memang ada atau tidak, dan sebesar apa ekskalasinya. Namun yang jelas kami selalu berharap adik-adik mahasiswa bisa menyampaikan aspirasinya dengan cara dami, dengan baik, tanpa merusak fasilitas umum," jelas Ngabalin, Ahad (29/9). 

Baca Juga

Presiden Jokowi, ujar Ngabalin, juga selalu membuka ruang dialog bersama mahasiswa. Hal ini sesuai ajakan dialog yang disampaikan Jokowi pada Kamis (26/9) lalu melalui media massa.

Namun mengenai pemenuhan syarat yang diajukan oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bahwa pertemuan harus berlangsung terbuka, Ngabalin mengaku, pihak istana tentu memiliki protokol yang harus dijalankan. "Soal pertemuan, mungkin bisa ke Setneg ya. Namun yang jelas Presiden mengapresiasi aksi mahasiswa untuk menyampaikan suara dengan cara-cara yang baik dan taat hukum," katanya. 

Sebelumnya, beredar seruan aksi mahasiswa yang akan digelar pada Senin (30/9) besok, yang bertepatan dengan sidang paripurna DPR. Poin aksi ini melanjutkan aksi massa yang telah dilakukan pada 23-24 September lalu di sejumlah kota di Tanah Air, terutama penolakan revisi UU KPK, dan penolakan sejumlah rancangan UU kontroversial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement