Jumat 27 Sep 2019 21:41 WIB

Amnesty Minta Polisi Hentikan Penangkapan Aktivis

Amnesty merespons penangkapan terhadap Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia meminta pihak kepolisian untuk menghentikan penangkapan aktivis, kemudian menerbitkan SP3 untuk Dandhy Laksono dan membebaskan seluruh mahasiswa yang ditahan. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya.

"Penangkapan mereka berdua walau kemudian dilepas pada akhirnya, menunjukkan bahwa polisi justru menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus mereka implementasikan dalam menjalankan tugas," kata Usman dalam siaran persnya, Jumat (27/9).

Menurut Usman, apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat. "Mendukung aksi mahasiswa melalui daring crowd-funding bukanlah tindak pidana. Begitu pula, dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua, atau menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial," katanya.

Secara spesifik, lanjut dia, polisi telah melakukan intimidasi terhadap Ananda Badudu dengan melakukan penangkapan walaupun setelah pemeriksaan polisi melepaskan dia dari semua sangkaan. "Cara itu adalah intimidasi dengan menggunakan hukum. Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta Divisi Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu. "Penangkapan dan pemeriksaan atas Ananda tersebut tak seharusnya terjadi hanya karena dia melakukan aktivitas damai di media sosial. Itu adalah wujud partisipasi seorang warga negara yang ingin mengawal jalannya pemerintahan yang baik," jelasnya.

Usman juga menilai tindakan polisi melepaskan Dandhy tersebut tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut. "Polisi harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangkanya,” katanya.

Usman juga mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya yang menyatakan tetap akan menjaga demokrasi dengan memerintahkan Kapolri agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan. Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif terhadap mahasiswa, pelajar, dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini.

Usman mengatakan bahwa bentuk kriminalisasi, seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu, serta Veronica Koman harus segera diakhiri. Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi, menurut dia, dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.

"Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement