REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatra Utara (Sumut) akhirnya menangguhkan penahanan seluruh mahasiswa yang sebelumnya ditahan dalam kasus unjuk rasa yang berujung ricuh di DPRD Provinsi Sumut, Selasa (24/9). Penangguhan ini dilakukan setelah Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Agus Andrianto beserta unsur-unsur pimpinan kampus menggelar pertemuan tertutup di Mako Polrestabes Medan, Jumat (27/9).
Dalam pertemuan tersebut, kata Kapolda, mereka sepakat untuk saling berkoordinasi dan berpartisipasi untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa agar saling menjaga iklim kondusif. Pihak Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan pihak perguruan tinggi.
"Kami tadi sudah mendengarkan komitmen dari para pimpinan perguruan tinggi yang akan menyampaikan kepada para mahasiswanya untuk cooling down," ujar Agus.
enangguhkan penahanan ini disambut oleh jajaran pimpinan kampus yang hadir. Setelah ditangguhkan, para pimpinan kampus langsung menggelar pertemuan dengan para mahasiswa untuk menyampaikan hal-hal yang menurut mereka sangat penting demi menjaga iklim kondusif.
Hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Rektor Unimed Syamsul Gultom, Rektor UMSU Agussani, Wakil Rektor I USU Rosmayati, Wakil Rektor I Universitas Pancabudi Bakti Alamsyah, Wakil Rektor III UIN Sumut Amroeni Drajat, Wakil Rektor III Universitas Medan Area (UMA) Muazul, dan petinggi universitas lainnya. Diberitakan sebelumnya, sebanyak 56 mahasiswa yang diamankan pada unjuk rasa yang berakhir ricuh di DPRD Provinsi Sumut beberapa hari lalu.