Rabu 25 Sep 2019 18:56 WIB

LBH Jakarta Buka Posko Aduan Mahasiswa Pascaaksi

Pengaduan ini untuk peserta yang belum pulang setelah mengikuti demo menolak RKUHP.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Suasana Aliansi Masyarakat Sipil bersama Mahasiswa saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Rabu (25/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Aliansi Masyarakat Sipil bersama Mahasiswa saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Rabu (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi mahasiswa maupun masyarakat sipil yang belum diketahui keberadaan setelah mengikuti unjuk rasa menolak RKUHP di sekitar Komplek Parlemen, Selasa (24/9). Posko pengaduan dibuka LBH Jakarta bersama Tim Advokasi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, LBH Masyakarat, LBH Pers, ICJR, PP Muhammadiyah.

"Kita buka posko pengaduan bagi temen-temen yang merasa anggota keluarganya, teman kuliah, sahabatnya atau warga yang merasa teman-temannya belum kembali ke rumah, ke kampus setelah peristiwa aksi mahasiswa dan masyarakat sipil semalam, silakan mengontak kantor kantor kami," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan pers bersama masyarakat sipil lainnya dan mahasiswa di Kantor LBH Jakarta, Rabu (25/9).

Baca Juga

Arif memastikan LBH Jakarta dan Tim Advokasi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi akan memberikan bantuan hukum kepada mahasiswa maupun masyarakat yang ditangkap kepolisian saat ikut aksi massa. Saat ini, kata Arif, Tim Advokasi sedang memverifikasi informasi yang diperoleh terkait mahasiswa dan masyarakat yang ditangkap tersebut.

Arif mengungkap, laporan yang diterima LBH Jakarta sekitar 50 mahasiswa yang ditangkap oleh aparat kepolisian. "Di antaranya dari kampus Unsika (Kampus Singaprbangsa Karawang, Kampus Unjani, UKI, Unpad, UIN Jakarta, Tarsi dan IKJ, inii ada beberapa mahasiswa dari kampus tersebut yang ditangkap, ini yang kami coba lakukan tim advokasi bantuan hukum," ujar Arif.

Sementara, dari pernyataan yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya ada sekitar 94 mahasiswa yang diamankan dalam aksi massa kemarin malam. "Info yang kami peroleh dari pihak kepolisian RI Diskrimum polda, dikatakan bahwa ada 94 mahasiswa yang hari ini ditangkap di Polda Metro, dan 49 ditangkap di Polres jakbar. Tim Advokasi kita hari ini sedang bekerja untuk kembali memverifikasi data, untuk kemudian kami berikan pendampingan hukum," ujar Arif.

Ia juga berharap, aparat kepolisian terbuka terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang ditangkap dalam peristiwa tersebut. "Kita minta supaya kepolisian dan institusi berwenang juga terbuka mengenai hal ini, jangan sampai ada mahasiswa yang tidak diketahui keberadaannya kemudian tidak diketahui dan tiba-tiba saja kasusnya masuk ke pengadilan," ujar Arif.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement