Rabu 25 Sep 2019 09:36 WIB

Fahri Heran Mahasiswa Kritisi Pasal Zina dan Kumpul Kebo

Fahri menilai RKUHP tidak bisa begitu saja dicabut dan dibatalkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, Bambang Soesatyo dan Agus Hermanto menerima laporan pandangan Komisi III DPR dari Wakil Ketua Komisi III DPR Irma Suryani Ranik  saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Republika /Prayogi
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, Bambang Soesatyo dan Agus Hermanto menerima laporan pandangan Komisi III DPR dari Wakil Ketua Komisi III DPR Irma Suryani Ranik saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan ditundanya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia pun mengaku heran dengan massa mahasiswa yang menyoroti pasal tentang perzinahan dan kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan di dalamnya.

"Saya agak kaget ya, kok mahasiswa concern dengan isu seksualitas. Mungkin ini generasi bunga, seperti revolusi bunga di negara barat," ujar Fahri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa RKHUP yang dirancang oleh DPR bersama pemerintah bertujuan untuk menggantikan KUHP yang dibuat pada masa kolonial Belanda. Privasi warga negara juga lebih dilindungi oleh pasal-pasal yang berada di dalamnya.

"Itu (KUHP lama) mazhab lalu. Itu yang kita lawan. KUHP ini adalah KUHP demokrasi, negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat," ujar Fahri.

Pasal tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Sementara dalam ayat satu di Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi atau samenleven disebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal ini dikritik karena dianggap terlalu masuk ke dalam ranah pribadi warga dan dinilai sebagai pasal karet karena akan menimbulkan multitafsir.

Namun, pembahasan RKUHP dijelaskan telah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Bahkan, DPR disebutnya telah melakukan kajian bersama pihak-pihak terkait, seperti pakar dan akademisi.

Maka dari itu, RKUHP tidak bisa begitu saja dibatalkan atau dicabut. Karena proses pembahasannya telah memakan banyak waktu. "Tetap harus pakai mekanisme tidak bisa membahas undang-undang tiba-tiba 'oy, ditunda ya', tidak bisa begitu dong. Ini negara bukan warung kopi," ujar Fahri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement