Selasa 24 Sep 2019 10:02 WIB

Nasib RUU KUHP akan Dibahas di Rapat Paripurna Hari Ini

Meski tidak ada agenda, namun rapat paripurna akan membahas tentang RUU KUHP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen DPR Indra Iskandar
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Sekjen DPR Indra Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I tahun sidang 2019-2020. Meski tidak ada dalam agenda, namun rapat tersebut juga akan membahas tentang RUU KUHP.

"Bamus sudah memutuskan untuk dibawa ke paripurna yang harus didengarkan pandangannya apakah lobi, seperti apa nanti. Tergantung paripurna," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Baca Juga

Indra menjelaskan, dalam rapat paripurna nanti akan menyampaikan hasil pertemuan antara DPR dan Presiden Joko Widodo. Fraksi di DPR juga akan dimintai pendapatnya terkait pembahasan ulang pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP.

"Balik lagi ini keputusan dewan, yang pada tingkat I sudah ketok palu. Jadi tetap ada mekanismenya," katanya.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa RUU KUHP bukan dibatalkan, melainkan ditunda saja. Karena sebelumnya, semua fraksi telah sepakat untuk membawanya ke rapat paripurna hari ini.

"Silakan saja nanti (dalam rapat paripurna), kan tidak bisa disetop ditingkat I begitu saja. Itu (pembatalan) menyalahi, kan ada tata tertibnya semua," katanya melanjutkan.

Seperti diketahui, sejumlah pimpinan DPR dan anggota fraksi mendatangi Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) siang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang para legislator untuk membicarakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Soesatyo) saat berbicara di hadapan Jokowi menyebutkan, pembahasan RKUHP dilakukan demi menjawab keinginan pemerintah agar Indonesia memiliki aturan perundang-undangan yang sederhana. Menurut dia, RKUHP merupakan jawaban atas hal tersebut.

"(RUU) KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk kitab UU Hukum Pidana, maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP," ujar Bamsoet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement