Senin 23 Sep 2019 20:31 WIB

Jokowi Tanggapi Penolakan Sejumlah Revisi UU

Mahasiswa di berbagai daerah menggelar aksi menolak sejumlah revisi UU.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah elemen masyarakat dan perguruan tinggi se Bandung Raya menggelar aksi di halaman gedung DPRD Jabar,.
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Sejumlah elemen masyarakat dan perguruan tinggi se Bandung Raya menggelar aksi di halaman gedung DPRD Jabar,.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk memberi masukan langsung kepada DPR terkait pasal-pasal bermasalah dalam sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memantik kontroversi belakangan ini. Pernyataan Jokowi ini menanggapi aksi demo yang digelar mahasiswa di sejumlah kota hari ini, terutama terkait penolakan revisi UU KPK dan sejumlah RUU lain yang mengandung pasal bermasalah.

Meski begitu, Presiden tidak memberi petunjuk masukan masyarakat bisa diberikan dalam bentuk apa. "Ya, itu tadi saya sampaikan. Itu masukan-masukan, yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan bawa draft materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9).

Presiden juga menyebutkan, dirinya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti permintaannya terkait penundaan empat RUU. Keempat RUU yang pembahasannya dilimpahkan kepada anggora DPR RI periode 2019-2024 ini, antara lain RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Permasyarakatan, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," katanya.

Dalam aksinya, elemen mahasiswa di Yogyakarta yang tergabung dalam 'Gejayan Memanggil' menyampaikan sejumlah tuntutan. Beberapa tuntutan yang disampaikan, antara lain desakan untuk penundaan atas pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, desakan pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang baru saja disahkan, serta penolak0an pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan. N Sapto Andika Candra

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement