Senin 23 Sep 2019 09:17 WIB

PKS akan Diskusikan Permintaan Penundaan RKUHP Hari Ini

PKS ingin penundaan RKUHP didasarkan pada rasional, dan bukan tekanan asing.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR-RI Nasir Djamil
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyampaikan partainya masih akan mendiskusikan wacana penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pada Senin (23/9) hari ini. PKS tidak ingin penundaan pengesahan RKUHP didasarkan pada pertimbangan rasional. 

"Kami berusaha agar penundaan pengesahan RKUHP didasarkan pada pertimbangan rasional, bukan emosional. Apalagi karena tekanan pihak asing, terutama menyangkut norma-norma yang mengatur kesusilaan," kata Nasir Djamil kepada Republika.co.id, Senin (23/9).

Baca Juga

PKS juga mendorong pimpinan DPR RI agar secepatnya menggelar rapat antarfraksi melalui Badan Musyawarah (Bamus). Dengan demikian, fraksi-fraksi dapat memutuskan apakah perlu ada penundaan pengesahan atau berlanjut ke paripurna besok.

Djamil berpendapat sebenarnya sangat disayangkan jika terjadi penundaan pengesahan RKUHP. "Saya kira sebenarnya penundaan pengesahan RKUHP tidak perlu dilakukan," ungkap anggota Komisi III DPR RI.

Sebab, ia mengatakan, pembahasannya telah dilakukan secara maraton dan melibatkan kalangan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan juga perguruan tinggi. Selain itu, ia pun menilai ada inskonsistensi pemerintah dalam permintaan penundaan.

Ia mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dibacakan saat pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat satu, menyepakati pengesahan. Namun, Jokowi justru yang kemudian meminta penundaan pengesahan. 

Alasan lainnya, Djamil mengatakan, ketidaksetujuan dalam norma pada RKUHP dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menambahkan jika ada kelompok masyarakat yang menilai norma-norma dalam RKUHP, yang nantinya disahkan menjadi KUHP, menyimpang dari UUD 1945, Pancasila, dan Hak Asasi Manusia, maka uji materi ke MK menjadi jalur konstitusional.

"Biarlah Hakim MK yang menilai, memeriksa dan memutuskannya," kata legislator asal Aceh tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Presiden sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada DPR RI. Ia beralasan permintaan ini karena masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," tutur Joko Widodo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement