REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Protection of Forest and Fauna (Profauna) mengapresiasi upaya pembebasan hiu paus (rhincodon typus) yang berhasil diselamatkan dari kanal inlet wilayah sekitar PLTU Paiton, Jawa Timur. Hiu paus yang terjebak tersebut dievakuasi oleh Tim Rescue Whale Shark Paiton dan dilepaskan ke laut.
“Kami engapresiasi tindakan penyelamatan hiu paus tersebut dan membawanya kembali ke laut lepas, karena sebenarnya tidak banyak orang yang peduli terhadap hal tersebut,” kata Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid, akhir pekan ini.
Profauna Indonesia merupakan organisasi independen non-profit berjaringan internasional. Mereka bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar.
Sebagai pendiri Profauna Indonesia, Nursahid sangat mengapresiasi tindakan penyelamatan hiu paus. Apalagi, upaya penyelematan tersebut melibatkan semua unsur terkait mulai dari aparat TNI, pihak kementerian, nelayan, dan juga PJB Paiton. “Itu luar biasa, karena masih banyak yang mau membantu, dan banyak pihak yang mau ikut terlibat,” jelasnya.
Nursahid menilai, kesadaran masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait terhadap lingkungan mulai tinggi, khususnya dalam hal perlindungan dan pelestarian satwa liar. "Sangat berbeda dengan kondisi 20 tahun yang lalu saat Profauna merintis di Indonesia,” jelasnya.
Terkait hiu paus yang kerap terdampar dari lautan, ia menjelaskan ada masa-masa saat hiu paus mengalami hal tersebut. Kata dia, ini sejalan dengan informasi dari alai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSL) Denpasar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyebutkan ikan hiu paus dengan jumlah puluhan ekor, biasa muncul di daerah sekitar Perairan Pasuruan pada Juli.
Pada Agustus hingga September, kawanan ikan ini akan mengarah ke Timur menuju perairan Probolinggo. Kemudian, mereka bergerak ke perairan Situbondo pada Desember hingga Januari dan diprediksi bermigrasi ke Luar Selat Madura menuju Benua Australia atau ke Sulawesi hingga Filipina.
Perpindahan kawanan ini bergantung dari sumber makanan (plankton dan ikan kecil). Salah satu tempat yang menjadi sumber makanan adalah perairan sekitar PLTU Paiton. Dengan masih banyaknya tanaman bakau dan terumbu karang yang menjadi tempat ikan serta adanya muara beberapa sungai yang kaya akan nutrien, membuat hiu paus sering muncul di sekitar perairan PLTU Paiton.
Kawanan hiu paus tersebut mempunyai kebiasaan berenang secara individu untuk mencari makanan hingga ke daerah pesisir atau perairan dangkal. Ikan hiu paus adalah ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMENKP/2013. Hiu paus dilindungi dengan alasan jumlahnya semakin berkurang akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan.
Sebelumnya, Tim Rescue Whale Shark Paiton berhasil mengevakuasi seekor hiu paus pada 20 September dari kanal Inlet PLTU Paiton ke laut lepas menggunakan perahu karet bertenaga motor. Tim Rescue Whale Shark Paiton ini dipimpin oleh Letkol Inf. Imam Wibowo, Komandan Kodim 0820/ Probolinggo. Tim tersebut antara lain terdiri atas Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut-KKP, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati-KLHK, BPSPL Denpasar, BPSPL Denpasar Wilker Jawa Timur, PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton, dan kelompok masyarakat pengawas.