Jumat 20 Sep 2019 15:35 WIB

Involusi Pemberantasan Korupsi

Revisi UU KPK seharusnya diarahkan untuk memberikan kewenangan lebih bagi KPK.

Tauchid Komara Yuda
Foto: dokpri
Tauchid Komara Yuda

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Tauchid Komara Yuda, Mahasiswa Master di Korea Development Institute, Korea Selatan/Kaukus Aliansi Kebangsaan

Beberapa hari yang lalu, DPR mengesahkan revisi UU KPK. Banyak pihak menganggap revisi tersebut merupakan upaya tersistematisasi untuk membatasi ruang gerak lembaga antirasuah yang tahun ini genap berusia 17 tahun. 

Sebab aktivitas yang berhubungan dengan penyadapan ke depannya harus mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia dan kejaksaan. 

Selain itu, revisi UU ini juga akan mendelegitimasi kewenangan penuntutan, memperbesar peluang penghentian penyelidikan, mengatur mekanisme penyitaan dan penggeledahan dan mengubah status kepegawaian KPK yang digadang-gadang akan dijadikan ASN. 

Desakan revisi UU KPK ini sebenarnya telah muncul semenjak tahun 2017 bersamaan dengan upaya pembongkaran skandal korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang melibatkan sejumlah nama-nama pejabat penting di Indonesia. Dengan begitu, menjadikan KPK tidak berkutik sudah barang tentu dapat dikaitkan sebagai upaya tersistematisasi terhadap pengehentian berbagai kasus-kasus korupsi massal yang belum terungkap, contohnya seperti: BLBI, Century, Hambalang, dan Kotawaringin Timur.

Persoalan bertambah pelik setelah terpilihya Firli Bahuri secara aklamasi sebagai ketua KPK periode mendatang yang dianggap mengancam profesionalitas KPK dalam memberantas korupsi. Hal itu terutama karena beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh Firli. Salah satunya adalah pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang, sementara KPK sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi. Lainnya, ketika menjabat sebagai kepala Kepolisian Sumatra Selatan, ia juga diduga pernah menerima tiket konser Westlife di Palembang. 

Diamnya pemerintah ditengah-tengah gencarnya upaya pelemahan KPK dari berbagai arah, telah memberikan kesan kuat bahwa pemerintah juga turut menjadi pelaku yang berperan dalam melemahkan KPK. Apalagi kita sama-sama tahu bahwa DPR selaku institusi yang merevisi UU KPK justru institusi yang paling tidak dipercaya masyarakat, dengan kinerja yang tidak lebih baik dari KPK. 

KPK merupakan institusi kebanggaan rakyat Indonesia yang lahir dari gerakan reformasi sebagai simbol politik akar rumput untuk memberangus ‘kultur nyolong’ yang telah merugikan negara selama bertahun-tahun. Kendatipun terbilang baru, kinerja KPK dalam memberantas korupsi patut diapresiasi. 

Terbukti hanya kurang dari dua dekade, Indeks Persepsi Korupsi meningkat perlahan dari yang sebelumnya berada pada posisi urutan terakhir di tahun 1995, sementara tahun lalu, untuk pertama kalinya Indonesia berada di peringkat ke-89 dari 180 negara yang disurvei. Ini adalah pencapaian yang tidak mudah bagi sebuah negara yang pernah dijuluki negara terkorup di dunia. 

Dengan melihat fakta di atas, tentu justifikasi untuk merevisi KPK menjadi tidak masuk akal dan terkesan mengada-ngada. Apalagi tampak aktivitas legislasi kebijakan. Ironisnya lagi, pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut justru dilakukan manakala performa KPK berada di titik terbaiknya.  

Untuk alasan ini, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa Indonesia sedang masuk puncak dari fase involusi wacana pemberantasan korupsi, yang justru berada dalam periode kepemimpinan sipil. 

Memang KPK bukanlah lembaga suci yang bebas dari kritik. Dalam situasi dimana budaya korupsi masih mengakar kuat, KPK semestinya memainkan peranannya lebih dari sekedar menangkap ‘maling’. Akan tetapi juga dalam hal pencegahan dan memberangus ‘kultur nyolong’ yang selama ini menjadi persoalan tidak hanya ditingkat negara, tetapi di unit-unit terkecil di level masyarakat. Contohnya seperti kebiasaan melanggar hak orang lain tanpa pernah merasa bersalah, yang kemudian menjadi lahan subur bagi tumbuhnya korupsi, terutama kolusi dan nepotisme, yang masih sering dijumpai dalam berbagai kesempatan. 

Maka dari itu, ketimbang melucuti independensi KPK, akan lebih baik apabila revisi UU KPK diarahkan untuk memberikan kewenangan lebih bagi KPK menjadi lembaga superbodi, dengan fungsi yang diperluas kepada unit-unit terkecil di masyarakat. Tentu hal itu lebih mendesak untuk dilakukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement