Kamis 19 Sep 2019 05:40 WIB

Status Pegawai KPK Jadi ASN, Masinton: Tak Setuju, Keluar

Masinton tegaskan pegawai KPK tak akan kehilangan independensinya meski jadi ASN.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu
Foto: ROL/Abdul Kodir
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pascadisahkannya revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (17/9).

Anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan jika ada yang tidak setuju dengan ketentuan tersebut maka pihak bersangkutan bisa keluar dari KPK.

Baca Juga

"Kalau ada pegawai KPK yang tidak setuju dengan aturan itu, silakan berhenti. Banyak anak-anak muda yang ingin mengabdi dan berkarir di KPK, dan mereka taat pada aturan negara," kata Masinton saat dihubungi Republika.co.id.

Menurutnya ada dua opsi bagi pegawai KPK. Opsi tersebut yaitu setuju dijadikan ASN, atau berhenti. Padahal menurutnya dengan berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN, ada kepastian status."Ada dana pensiun buat tunjangan hari tuanya," ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa KPK tidak akan kehilangan independensi sebagai lembaga penegak hukum. Sama seperti polisi yang statusnya ASN namun bisa melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum.

"Independensi itu kan dalam ranah kewenangan melaksanakan tugas dan kewenangan penegakan hukum, itu independen," jelasnya.

Sebelumnya DPR telah mengesahkan perubahan kedua RUU KPK menjadi undang-undang. Ada enam poin yang disetujui di dalam revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satunya yaitu 'kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap bersifat independen dan bebas dari pegaruh kekuasaan manapun'. 

Poin kedua yaitu, pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas  dan kewenangan KPK agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan penyadapan

Kemudian keempat mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Kelima, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan keenam sistem kepegawaian KPK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement