Rabu 18 Sep 2019 23:00 WIB

Tim Transisi Diberi Waktu Sebulan Analisis Revisi UU KPK

KPK mempelajari dan mengantisipasi, terutama perubahan kepegawaian.

Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi
Foto: Republika/Prayogi
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi "Pemakaman KPK" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu satu bulan kepada tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK). Revisi UU KPK telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

"Kami harap revisi UU segera dipelajari dan antisipasi terutama perubahan kepegawaian. Kami harap satu bulan sudah ada gambaran, kami beri waktu satu bulan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga

Ia menyatakan sambil menunggu tim transaksi bekerja, para pimpinan juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas revisi UU KPK tersebut. "Kami sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," ungkap Alexander.

Pimpinan KPK telah membentuk tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi UU KPK tersebut. "Pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Febri, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan. "KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement