REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUsAKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan pihaknya bersama masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Charles menyebut uji materiil dan uji formil bisa diajukan atas aturan ini.
Namun, Charles menegaskan uji materi akan dilakukan jika UU yang telah direvisi itu sudah diundangkan secara resmi. "Kami tunggu nomornya (nomor UU) dulu. Kalau saat ini kan nomornya belum ada. Tapi kami lagi siapkan. Nanti positif kami akan ajukan baik itu uji materi maupun uji formil kepada MK, " ujar Charles di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Dua jenis uji materi itu menurutnya perlu ditempuh sebagai upaya tetap menguatkan pemberantasan korupsi. Jika uji formil dikabulkan, kata Charles, bisa membatalkan seluruh aturan tersebut.
Sementara itu, jika uji materi yang dikabulkan, maka bisa mengubah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurut Charles, pihaknya kini sedang berdiskusi dengan masyarakat sipil untuk mempersiapkan uji materi terhadap revisi UU KPK. Charles menegaskan baik masyarakat sipil maupun KPK sendiri punya legal standing untuk mengajukan uji materi ke MK.
''Nanti kami pilah-pilah mana yang bisa kami uji materi dan mana yang ranahnya KPK untuk ajukan uji materi. Pemohonnya kan bisa dari lembaga negara," tambahnya.
Sebelumnya, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Mohammad Novrizal Bahar, mengatakan uji materiil dan uji formil sama-sama bisa dilakukan terhadap revisi UU KPK Namun, keduanya membutuhkan serangkaian mekanisme terlebih dulu.
"Baik uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan uji formil itu sama-sama bisa dilakukan. Hanya saja, selama ini kalau uji formil itu kan belum pernah diterima ya. Kalau uji materi itu tetap bisa kita ajukan terlebih selama ini memang kita tidak setuju dengan isi revisi UU tersebut," ujar Novrizal di Kampus FHUI, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9).
Sehingga, jika nanti revisi UU KPK ini telah sah diundangkan, pihaknya bisa menelusuri terlebih dulu poin mana saja yang tidak disetujui dan akan diuji materi. Kemudian, untuk proses uji materi nanti, harus ada pihak yang memiliki legal standing sebagai pemohon uji materi.
Pihak yang dimaksud adalah yang akan dirugikan secara jangka panjang dengan diberlakukannya revisi UU KPK ini. "Kalau ditanya apakah Ikatan Alumni (Iluni UI) akan mengajukan uji materi, ya kami harus mempelajari dulu di mana kami bisa menempatkan diri. Jika tidak bisa ya kami dorong pihak yang punya legal standing," tambahnya.
Kemudian, lanjut Novrizal, uji formil pun bisa dilakukan jika dalam proses pembuatan revisi UU KPK ada sejumlah proses yang dilanggar. "Atau kalau tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundangan, " tambahnya.