Rabu 18 Sep 2019 18:57 WIB

Korpri Bantah Jika Pegawai KPK Jadi ASN tak Independen

Independensi bukan pada status kepegawaian, melainkan pada sikap.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh membantah anggapan yang menyebut jika pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) maka tidak akan independen. Zudah menilai, independensi pegawai bukan pada status, jabatan, maupun kedudukan pegawai tersebut.

"Independensi itu pada sikap, bukan pada kedudukan dan jabatan. Misalnya di KPK pun tidak independen bisa, kalau sikapnya berpihak. Di ASN banyak sekali yang independen," ujar Zudan saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9).

Baca Juga

Zudan menilai sikap independen bisa dimiliki setiap orang tanpa memperdulikan status pegawai tersebut. Sebab, Zudah menilai sikap independen adalah pilihan.

"Jadi independensi pada sikap, kalau bisa mengambil sikap independen, aman. Tapi kalau tidak sikap independen kan susah. Jadi sekali lagi ini pilihan-pilihan dalam bernegara," ujar Zudan.

Apalagi, Zudan juga tidak meragukan independesi seluruh pegawai KPK saat ini. Karena itu, Zudah mengaku senang dengan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ini, kata Zudah, makin menambah jumlah anggota korpri.

"Saya yakin teman-teman di KPK sikapnya kuat. Walaupun bagian dari ASN pun tetap independen. Saya tidak meragukan lagi sikap teman-teman di sana," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement