REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) terganggu terhadap kinerja KPK. Menurut Adita, Jokowi justru mengapresiasi kinerja-kinerja KPK yang selama ini dinilai sudah baik.
"Pendapat Presiden Jokowi soal KPK sudah cukup jelas. Dalam berbagai kesempatan beliau menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK yang dinilai sudah baik. Intinya, KPK harus memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi," ujar Adita saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/9).
Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ini dinilai untuk memperkuat KPK. Karena itu, lanjutnya, kinerja KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai melalui revisi ini.
"Dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi. Tujuan revisi KPK pun untuk memperkuat KPK, bukan sebaliknya," ucapnya.
Sebelumnya, Fahri menyebut alasan Jokowi menyetujui revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut karena adanya gangguan terhadap kerja-kerja pemerintah. "Presiden Jokowi merasa KPK sudah membuat gangguan," ujar Fahri, Selasa (17/9).
Ia menjelaskan, sikap Jokowi yang merasa diganggu KPK inilah yang menjadi puncak dari sebuah proses panjang sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014. Kala itu, ia mengatakan Presiden memberikan kepercayaan penuh kepada KPK, termasuk dalam penyusunan menteri kabinet. Akibatnya, kerja-kerja pemerintah pun terganggu oleh kinerja KPK.