REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menunggu pengajuan uji materi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK menilai uji materi UU merupakan langkah konstitusional jika ada pihak yang tak sepaha,.
"Ya, langkah itu langkah hukum yang tepat, bermartabat, dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa saja, walaupun langkah itu layak diapresiasi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/9).
Fajar menegaskan MK nantinya akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum acara terhadap uji materi revisi UU KPK tersebut. Dia pun meminta publik ikut memantau dan mengawasi proses di MK jika ada pihak melakukan uji materi revisi UU KPK.
"Kita tunggu saja permohonannya diserahkan ke MK, sekiranya rencana itu benar. Kita ikuti prosesnya, publik silakan turut memantau dan memonitor," lanjutnya.
Dia menyarankan agar permohonan uji materi ke MK sebaiknya dilaksanakan setelah revisi UU KPK yang sudah diundangkan. Menurut dia, hal tersebut penting agar objek uji materiilnya ada dan jelas.
"Harus diingat, UU tersebut belum diundangkan, belum ada nomor, sehingga secara de jure, pengajuan permohonan tersebut belum ada objectum litis-nya," tuturnya.
Lebih lanjut, Fajar pun berharap agar pemohon dan publik bisa menerima apapun putusan MK nantinya atas uji materiil revisi UU KPK. "
Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUsAKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan pihaknya bersama masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Charles menyebut uji materiil dan uji formil bisa diajukan atas aturan ini.
Namun, Charles menegaskan uji materi akan dilakukan jika UU yang telah direvisi itu sudah diundangkan secara resmi. "Kami tunggu nomornya (nomor UU) dulu. Kalau saat ini kan nomornya belum ada. Tapi kami lagi siapkan. Nanti positif kami akan ajukan baik itu uji materi maupun uji formil kepada MK, " ujar Charles di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet Jakarta Selatan, Rabu.
Dua jenis uji materi itu menurutnya perlu ditempuh sebagai upaya tetap menguatkan pemberantasan korupsi. Jika uji formil dikabulkan, kata Charles, bisa membatalkan seluruh aturan tersebut.
Sementara itu, jika uji materi yang dikabulkan, maka bisa mengubah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurut Charles, pihaknya kini sedang berdiskusi dengan masyarakat sipil untuk mempersiapkan uji materi terhadap revisi UU KPK. Charles menegaskan baik masyarakat sipil maupun KPK sendiri punya legal standing untuk mengajukan uji materi ke MK.
''Nanti kami pilah-pilah mana yang bisa kami uji materi dan mana yang ranahnya KPK untuk ajukan uji materi. Pemohonnya kan bisa dari lembaga negara," tambahnya.