Selasa 17 Sep 2019 16:16 WIB

Gerindra: Dewan Pengawas Dipilih Presiden Melemahkan KPK

Geridra mengusulkan lima orang dewan pengawas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Tolak Revisi UU KPK. Peserta aksi dari Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta menggelar unjuk rasa di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Tolak Revisi UU KPK. Peserta aksi dari Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta menggelar unjuk rasa di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerindra memberikan catatan dalam revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Gerindra menilai, pemilihan keseluruhan dewan pengawas oleh Presiden akan melemahkan KPK.

Wakil Ketua Komisi III (Hukum) DPR RI Desmond Mahesa mengatakan, bila dewan diangkat oleh presiden, maka sama artinya ada dua lembaga. Pertama yakni lembaga Dewan Pengawas dan kedua adalah KPK itu sendiri, yang dipilih oleh DPR.

Baca Juga

Artinya, pimpinan KPK memerlukan syarat administratif pada lembaga lain untuk melakukan penyadapan.  "Ada surat menyurat izin perizinan. Berarti bisa ditolak (permohonan penyadapan). Kalau ini ditolak berarti ini kan melemahkan KPK," ujar Desmond di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (17/9).

Gerindra pun mengusulkan, untuk lima orang Dewan Pengawas. Presiden dapat memilih dua orang, DPR dua dan satunya dari unsur pimpinan KPK. Sehingga, tidak ada administratif berbeda, antara Dewan Pengawas yang bertanggung jawab pada presiden, dan KPK pada DPR.

"Jadi tidak ada administratif, tidak ada dua kantor, jadi pimpinan KPK rapat dengan Dewan Pengawas memaparkan 'kami mau menyadap ini itu yang ideal'," ucap Desmond.

Maka itu, Gerindra pun memberikan catatan dalam pengesahan Revisi UU KPK yang diketok oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. "Inilah yang kami catat hari ini. Kalo kita voting udah kalah kami, udah 7 fraksi (setuju) itu yang harus dipahami," ujar Desmond.

Diketahui, Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tetap disahkan di rapat paripurna DPR RI pada Selasa (17/9).Dewan Pengawas untuk KPK periode 2019 - 2023 akan tetap dipilih melalui presiden. Sedang untuk periode berikutnya, Gerindra dan PKS meminta pemilihan tetap di tangan DPR.

Dalam rancangan perubahan UU KPK yang dirumuskan DPR,  lima anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia, melalui panitia seleksi.

Namun, Presiden RI Joko Widodo dalam masukannya terhadap revisi UU KPK meminta Dewan Pengawas menjadi kewenangan presiden. Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden.

Sementara, terkait substansi revisi UU KPK lainnya seperti penempatan pegawai KPK sebagai ASN hingga SP3, sedari awal DPR merasa tak keberatan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement