Selasa 17 Sep 2019 13:19 WIB

Gerindra dan PKS: Dewan Pengawas Periode Kedua Dipilih DPR

Dewan Pengawas untuk KPK periode 2019-2023 akan dipilih oleh presiden.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
DPR sahkan revisi UU KPK
Foto: Febrianto Adi Saputro / Republika
DPR sahkan revisi UU KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra dan PKS memberikan catatan dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Mereka meminta kewenangan memilih dewan pengawas yang termuat dalam UU tersebut berada di DPR.

"Fraksi partai Gerindra menginginkan supaya mekanisme di periode berikutnya itu tetap harus lewat fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Demikian pula fraksi partai PKS," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca Juga

Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). Pengesahan itu setelah melalui rangkaian pembahasan antara fraksi-fraksi dan masukan pemerintah. Pemerintah memberi masukan yang salah satunya meminta dewan pengawas dipilih oleh pemerintah.

Dalam prosesnya, Gerindra dan PKS menyatakan keberatan dengan masukan pemerintah soal pemilihan dewan pengawas. "Jadi kan kita dalam posisi tujuh lawan dua dan satu, diputuskan (disahkan)," kata Supratman yang juga Politikus Gerindra.

Demokrat yang pada saat Rapat Badan Legislasi tidak menyampaikan pandangannya juga mengkritisi pemilihan Dewan Pengawas melalui presiden pada paripurna. Namun, pengesahan ini memastikan Dewan Pengawas untuk KPK periode 2019-2023 akan dipilih oleh presiden dan tanpa melibatkan DPR RI. 

Dalam rancangan perubahan UU KPK yang dirumuskan DPR, lima anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui panitia seleksi. Namun, Presiden RI Joko Widodo dalam masukannya terhadap revisi UU KPK meminta dewan pengawas menjadi kewenangan presiden.

Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. Sementara, terkait substansi revisi UU KPK lainnya seperti penempatan pegawai KPK sebagai ASN hingga SP3, sedari awal DPR merasa tak keberatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement