REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat sangat setuju dengan rencana DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, aneh jika ada yang menolak revisi UU KPK.
"Apabila UUD 1945 saja bisa diamandemen, sangat aneh bila UU KPK tak boleh diamandemen atau direvisi," kata eks gubernur DKI Jakarta tersebut dalam keterangan tertulisnya, Ahad (15/9)
Ia menjelaskan, KPK dibentuk di zaman Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri. KPK dibentuk sebagai lembaga adhoc dan undang-undangnya sudah berumur 17 tahun.
"Kok mau direvisi, KPK-nya diperkuat, kok malah ada prokontra? Kan lucu ya. Padahal komitmen kita ya tetap, harus membangun pemerintahan bersih yang anti korupsi," ujar Djarot di sela rakerda DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, di Sintang, Ahad (14/9).
Ia meyakini revisi UU KPK dilakukan secara terbatas. Ia mengaku heran jika ada kelompok yang memaksa agar UU tersebut tidak boleh disentuh siapapun.
"UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tak boleh," ungkapnya.