Ahad 15 Sep 2019 06:07 WIB

Status Siaga Darurat Asap di Riau Sampai Akhir Oktober

Setiap puskesmas menjadi tempat pengungsian dan mengakses pertolongan obat-obatan.

Rep: Febrian Fachri / Red: Israr Itah
Seorang penjual koran mengenakan masker medis saat berjualan di tengah asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang makin pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Seorang penjual koran mengenakan masker medis saat berjualan di tengah asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang makin pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --  Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pihaknya masih mempertahankan status bencana kabut asap di level siaga darurat. Status ini, menurut Syamsuar, akan berlaku sampai 31 Oktober.

"Status siaga darurat masih akan kami pertahankan," kata Syamsuar di Rumah Dinas Gubernur Riau, Sabtu (14/9).

Syamsuar mengatakan, mereka belum menaikkan status ini karena merasa penanganan telah dilakukan dengan baik. Pemprov, kata dia, sudah membuat imbaun kepada semua puskesmas untuk menjadi posko bencana. Setiap puskesmas menjadi tempat pengungsian dan mengakses pertolongan obat-obatan buat korban bencana asap.

Selain puskesmas, kata Syamsuar, Pemprov Riau juga mengimbau semua rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk melayani semua korban bencana asap. Pembiayaan penanganan korban bencana asap ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

"Semua puskesmas, rumah sakit pelat merah dan swasta wajib menangani dan melayani korban asap," ujar Syamsuar.

Syamsuar menyebutkan semua rumah dinas pemerintah yang belum dipakai, akan dijadikan rumah singgah buat pengungsi korban bencana asap. Hal ini akan dilaksanakan di semua kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Sembari menangani pemadaman titik api yang menjadi penyebab bencana asap di Riau, pemprov juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan dalam membuka lahan. Syamsuar menyebut sanksi yang dapat diberikan pemprov adalah sanksi administrasi berupa pencabutan izin.

Untuk sanksi hukum, Pemprov Riau akan melimpahkan kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement