Sabtu 14 Sep 2019 00:11 WIB

Nelayan Banten Masih Gunakan Alat Tangkap Ikan Terlarang

Nelayan di Banten mayoritas adalah nelayan kategori kecil.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Pekerja menjemur ikan asin hasil tangkapan nelayan Sumur di Kampung Sumur, Sumur, Pandeglang, Banten.
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Pekerja menjemur ikan asin hasil tangkapan nelayan Sumur di Kampung Sumur, Sumur, Pandeglang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepala Sub Direktorat Pengawasan Penangkapan Ikan Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syafrizal mengungkapkan sebagian besar nelayan Banten masih menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Hal ini dijelaskannya usai melakukan rakor lintas instansi terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat Ttrik di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

"Pemakaian alat tangkap terlarang di Banten memang sebagian besar masih dilakukan kalau dari laporan dan rapat dengan instansi di Banten tadi. Tapi mayoritas di Banten ini tergolong masih katagori Nelayan kecil jadi masih disoialisasikan terus," ujar Syafrizal, Kamis (12/9)

Baca Juga

Menurutnya, nelayan di Banten mayoritas adalah nelayan kategori kecil yang menggunakan kapal 10 GT dan sudah bertahun-tahun memakai alat tangkap ikan yang saat ini dilarang pemerintah. Karenanya, akan digalakkan kembali sosialisasi aturan pengunaan trawls atau pukat tarik.

Tujuan diberlakukannya aturan ini, menurutnya, juga agar menjaga ketersediaan ikan yang akan menguntungkan nelayan sendiri. Menjaga ketersediaan ikan juga penting agar anak-cucu generasi kita berikutnya masih bisa menikmati hasil laut nantinya.

"Jadi memang harus dibatasi dengan aturan-aturan, untuk menjaga ketersediaan ikan," katanya.

Masukan dan laporan terkait pelaksanaan larangan operasional alat tangkap ikan yang dilarang akan dibawa kepada Pemerintah Pusat, untuk menjadi bahan pertimbangan jika nantinya akan dilakukan revisi atas peraturan penggunaan pukat terlarang. Pelarangan operasional pukat hela dan tarik merupakan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement