REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan mengesahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru awal pekan depan. Mereka akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan dilakukan hari Senin (16/9).
"Jadi ya mudah-mudahan kalau tidak ada halangan hari Senin paripurna DPR akan mengesahkan pimpinan KPK yang terpilih lima orang," ujar Walil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Fahri mengatakan, ia sudah mendengar, surat mengenai pimpinan KPK yang baru dari pimpinan Komisi III DPR RI sudah masuk ke meja pimpinan DPR RI. Menurutnya, pimpinan Komisi III DPR RI meminta agar pimpinan KPK yang baru segera disahkan pada Rapat Paripurna mendatang. "Tanggal 16 (September) itu memang ada beberapa keperluan paripurna, jadi sudah dijadwalkan," kata Fahri.
Komisi III DPR RI akhirnya menyelesaikan proses pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9) dini hari. Setelah melalui proses voting akhirnya DPR menyepakati lima komisioner KPK terpilih.
Berdasarkan hasil voting, diketahui Firli Bahuri memperoleh 56 suara, Nurul Ghufron memperoleh 51 suara, Nawawi Pomolango memperoleh 50 suara. Sementara itu Alexander Marwata memperoleh 53 suara, dan Lili Pintauli Siregar memperoleh 44 suara.
Sementara itu Sigit Danang Joyo memperoleh 19 suara, Luthfi Jayadi Kurniawan memperoleh tujuh suara. Sedangkan Johanis Tanak, Robi Arya, dan I Nyoman Wara memperoleh 0 suara.
Pemilihan pimpinan dilakukan dengan mekanisme voting. Voting diikuti 56 anggota dewan. Masing-masing anggota memilih lima anggota. Setelah terpilih lima, anggota dewan langsung memilih satu nama untuk dijadikan ketua KPK.